Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pertanyaan materi Hukum Pajak

Soal Uraian/Essay 

1. Kemukakan sejarah singkat pemungutan pajak di Indonesia!

2. Kemukakan definisi pajak menurut Prof. Dr. Rachat Soemitro dan Prof. Dr. M. J. Smeets!

3. Kemukakan dengan memberikan contoh perbedaan antara pemungutan pajak dengan penagih pajak!

4. Kemukakan struktur pengadilan pajak di Indonesia (baik secara yuridis maupun secara administratif)!

5. Jelaskan sanksi pajak dalam perspektif hukum pidana dan hukum perspektif administrasi!

6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan !


Kunci Jawaban:

1. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian suka rela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan Negara seperti : menjaga keamanan Neagara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalanan umum, membayar pegawai kerajaan, dan sebagainya. Akan tetapi, setelah terbentuknya negara-negara Nasional dan terciptanya pemisahan antara rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi raja, pada akhir abad pertengahan, pajak mendapat tempat yang lebih mantap dimana berbagai pendapatan negara, sehubungan dengan itu maka pemberian yang bersifat sukarela ini berubah menjadi pemberian yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan dapat dipaksakan.

2. Menurut Prof. Dr. Rachat Soemitro: pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai penggunaan umum. Sedangkan menurut Prof. Dr. M. J. Smeets: Pajak adalah prestai kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma hukum.

3.
a. Contoh pemungtan pajak: pemungutan pajak ditunjuk oleh Menkeu yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, dll.
b. Contoh penagih pajak : penagih pajak merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan melakukan serangkaiam tindakan oleh jurusita pajak seperti Surat Teguran, Surat Paksa dll.

4. Penghasilan pajak sebagaimana diatur dalam UU No. 14 thn 2002 ttg pengadilan pajak, merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan apabila terjadi sengketa pajak dengan fiscus atau pemungut pajak. Dalam Pasal 24 UUD hanya mengenal 4 lingkungan peradilan yang berada dibawah MA yaitu : peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan TUN. Dalam pasal 15 UU tersebut menyatakan bahwa peradilan pajak berada di lingkungan peradilan TUN.

5.
a. Dalam perspektif hukum pidana mengenai sanksi pajak berupa denda pidana maupun hukum penjara yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan seperti sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
b. Dalam perspektif hukum administrasi mengenai sanksi pajak yaitu berupa sanksi administrasi berupa bunga, denda, tambahan pokok pajak maupun kenaikan dan dijatuhkan oleh fiskus. Sanksi administrasi ini berkaitan dengan masalah-masalah ketidaktaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban seperti tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).

6.
a. Ficcus = adalah pemungut pajak.
b. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak.
d. Taat Bestaad adalah rangkaian perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat enimbulkan utang pajak.