Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

69 Soal (Essay) Hukum Pajak Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Pajak

1. Kemukakan perbedaan pajak dan retribusi !

Jawaban:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai penggunaan umum, sedangkan retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.


2. Kemukakan perbedaan pajak dan zakat !

Jawaban:
Pajak adalah iuran yang diambil untuk mengumpulkan pendapatan negara sedangkan zakat adalah suatu kewajiban agama dan merupakan ibadah.


3. Tuliskan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith !

Jawaban:
a. Equality = pembebanan pajak dianatra subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah.
b. Certainly = pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary).
c. Convenience of payment = pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak yaitu saat sedekat-sedekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
d. Economi of collections = pemungutan pajak dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.


4. Jelaskan rationya sehingga pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang!

Jawaban:
Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara, oleh sebab itu konstitusi kita (UUD RI 1945) mengaturnya dalam pasal 23A yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Hal ini telah memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik itu bagi negara maupun warga negara , oleh sebab itu syarat pemungutan pajak harus didasarkan pada undnag-undang, karena sebenarnya pajak itu telah dikehendaki oleh rakyat Indonesia sendiri melalui mekanisme demokrasi (demokrasi perwakilan).


5. Jelaskan fungsi pajak dalam rangka kehidupan negara!

Jawaban:
Pajak mempunyai peranan yang sangan penting dalam kehidupan bernegara, khusunya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan.


6. Ketentuan materil dan ketentuan formil undang-undang pajak diatur secara terpisah. Sebutkan undang-undang yang mengatur ketentuan materil dan ketentuan formil masalah pajak !

Jawaban:
a. UU yang mengatur Ketentuan materil maslaah pajak :
1) UU pajak penghasilan ( UU no. 7 thn 1983 stdtd. UU no. 36 thn 2008 selanjutnya disebut UU PPh).
2) UU pajak pertabahan nilao dan pajak penjualan barang mewah ( UU No. 8 thn 1983 stdtd UU no. 42 thn 2009 selanjutnya disebut UU PPN dan PPhBM).
3) UU pajak bumi dan bangunan ( UU No. 12 thn 1985 stdtd. UU No. 12 thn 1994 selanjutnya disebut UU PBB)
4) UU bea perolehann atas tanah dan/atau bangunan ( UU no. 21 thn 1007 stdtd. UU no. 20 tahun 2000 selanjutnya disebut UU PBHTB).
5) UU bea materai ( UU No. 12 thn 1985 selanjutnya disebut UU BM ).
b. UU yang mengatur ketentuan Formil masalah perpajakan :
1) UU Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan ( UU no. 6 thn 1983 stdtd. UU 28 thn 2007 selanjutnya disebut UU KUP)
2) UU penagihan pajak dengan surat paksa ( UU no. 19 thn 1997 stdtd. UU no. 19 thn 2000 selanjutnya disebut UU PPSP)
3) UU pengadilan pajak ( UU no. 14 thn 2003 selanjutnya disebut UU PP).


7. Kemukakan subjek pajak dan objek pajak dari?

Jawaban:
a. Pajak penghasilan
Subjek pajak dari pajak penghasilan meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap. Sengakan objek pajak dari pajak penghasilan adalah penghasilan (penghasilan yang diterima ata diperoleh dari pekerjaan berdsarkan hubungan kerja, dan pekerjaan bebasm penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal dan penghasilan lain-lain seperti hadiah, pembebasan utang dan sebagainya).
b. Pajak pertambahan nilai
Subjek pajak PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP), Objek pajak dari PNN antara lain: penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak, ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.


8. Jelaskan kapan seorang subjek pajak menjadi wajib pajak!

Jawaban:
Seorang subjek pajak menjadi wajib pajak apabila ia telah memenuhi persyaratan syarat objektif.


9. Tuliskan unsur-unsur pajak yang terkandung dalam definisi pajak!

Jawaban:
Iuran rakyat kepada kas negara, berdasarkan undnag-undang (dapat dipaksakan), tidak mendapatkan jasa timbali balik (kontraprestasi), dan langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai penggunaan umum.


10. Apa itu hukum pajak?

Jawaban: 
Hukum pajak adalah serangkaian aturan dan regulasi yang mengatur pengumpulan, pemungutan, dan pengeluaran pajak oleh pemerintah.


11. Bagaimana sistem perpajakan berbeda antara negara maju dan berkembang?

Jawaban: 
Negara maju biasanya memiliki sistem perpajakan yang lebih kompleks dan tingkat pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara berkembang.


12. Jelaskan konsep pajak progresif.

Jawaban: 
Pajak progresif adalah sistem di mana tarif pajak meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan seseorang.