92 Pertanyaan Tentang Ketenagakerjaan Beserta Jawaban
Soal (Essay) Materi Ketenagakerjaan
32. Jelaskan Upah menurut satuan hasil (prestasi)
Jawaban:
Jumlah upah yang diterima pekerja tergantung pada prestasi kerja yang disumbangkan pada proses produksi.
33. Jelaskan Upah profit sharing?
Jawaban:
Upah yang diberikan besarnya tetap, tetapi akan memperoleh bagian keuntungan perusahaan atau bagian laba.
34. Jelaskan Upah copartnership
Jawaban:
Pekerja diberikan bagian keuntungan tetapi dalam bentuk saham atau sero, sehingga pekerja ikut memiliki perusahaan.
35. Apa Saja Sistem upah yang berlaku di Indonesia?
Jawaban:
Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah, yaitu mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mempunyai fungsi sosial, mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang dan membuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja
36. Dalam memberikan kompensasi atau gaji karyawan Faktor apa saja yang harus kita perhatikan?
Jawaban:
Faktor:
1. Kapasitas Perusahaan
2. Produktivitas Karyawan
3. Jabatan dan Posisi
4. Pengalaman Kerja dan Pendidikan
5. Jenis Pekerjaan
6. Biaya Hidup
7. Regulasi Pemerintah
8. Serikat Karyawan
9. Pasar Tenaga Kerja
37. Menurut pendapatmu apa penyebab dari adanya pengangguran yang terjadi di Indonesia saat ini?
Jawaban:
Penyebab pengangguran di Indonesia adalah adanya ketidakseimbangan antara pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang meningkat setiap tahunnya. Adanya persaingan ketat di antara para fresh graduate maupun yang sudah berpengalaman membuat fenomena baru bahwa ketidakseimbangan tersebut telah terjadi.
38. Apa yang harus kita lakukan dalam menghadapi pengangguran yang semakin banyak?
Jawaban:
Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi pengangguran:
1. Membuka Lapangan Kerja. ...
2. Meningkatkan Peredaran Modal Usaha. ...
3. Menempatkan Pencari Kerja di Tempat yang Tepat. ...
4. Melatih Para Pencari Kerja untuk Membuat Usaha Sendiri. ...
5. Memberikan Penyuluhan ke Masyarakat.
39. Apa dampak banyaknya pengangguran terhadap sistem perekonomian suatu negara?
Jawaban:
Dampak pengangguran terhadap perekonomian nasional adalah:
a) menurunkan kemakmuran masyarakat,
b) pertumbuhan ekonomi menjadi tidak stabil,
c) pendapatan nasional riil lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya),
d) kegiatan perekonomian menurun,
e) pendapatan masyarakat menurun
40. Apa yang terjadi jika tenaga kerja asing banyak yang masuk ke Indonesia?
Jawaban:
Dampak negatif masuknya tenaga kerja asing yang paling terasa adalah terasa menyempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini karena jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin sempit.
41. Faktor apa saja yang mempengaruhi penawaran tenaga kerja?
Jawaban:
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran tenaga kerja menurut Simanjuntak (1998:45-54) adalah:
1. Jumlah penduduk yang masih bersekolah
2. Jumlah penduduk yang mengurus rumah tangga
3. Tingkat keberhasilan dan jumlah tanggungan dari keluarga yang bersangkutan
4. TPK dipengaruhi oleh umur
42. Apa saja jenis jenis jaminan sosial tenaga kerja?
Jawaban:
1. Program Jaminan Sosial Dari Jamsostek
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ...
3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ...
4. Jaminan Hari Tua (JHT) ...
5. Jaminan Kematian (JK)
43. Apakah gaji pokok sudah termasuk tunjangan?
Jawaban:
Menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah Mengenai Pengupahan, gaji pokok merupakan komponen dari UMR. Maka UMR adalah upah minimum yang dapat terdiri dari gaji pokok tanpa tunjangan atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.
44. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja terlatih?
Jawaban:
Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan hanya membutuhkan pelatihan terlebih dahulu sebelum dapat bekerja
45. Habis kontrak kerja apakah dapat pesangon?
Jawaban:
Setiap kontrak berakhir yang bersangkutan menerima kompensasi uang pesangon sebesar 1x gaji. ... Terdapat 2 macam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), yaitu PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu
46. Jelaskan apa itu outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan?
Jawaban:
Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya.
Jawaban:
Jumlah upah yang diterima pekerja tergantung pada prestasi kerja yang disumbangkan pada proses produksi.
33. Jelaskan Upah profit sharing?
Jawaban:
Upah yang diberikan besarnya tetap, tetapi akan memperoleh bagian keuntungan perusahaan atau bagian laba.
34. Jelaskan Upah copartnership
Jawaban:
Pekerja diberikan bagian keuntungan tetapi dalam bentuk saham atau sero, sehingga pekerja ikut memiliki perusahaan.
35. Apa Saja Sistem upah yang berlaku di Indonesia?
Jawaban:
Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah, yaitu mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mempunyai fungsi sosial, mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang dan membuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja
36. Dalam memberikan kompensasi atau gaji karyawan Faktor apa saja yang harus kita perhatikan?
Jawaban:
Faktor:
1. Kapasitas Perusahaan
2. Produktivitas Karyawan
3. Jabatan dan Posisi
4. Pengalaman Kerja dan Pendidikan
5. Jenis Pekerjaan
6. Biaya Hidup
7. Regulasi Pemerintah
8. Serikat Karyawan
9. Pasar Tenaga Kerja
37. Menurut pendapatmu apa penyebab dari adanya pengangguran yang terjadi di Indonesia saat ini?
Jawaban:
Penyebab pengangguran di Indonesia adalah adanya ketidakseimbangan antara pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang meningkat setiap tahunnya. Adanya persaingan ketat di antara para fresh graduate maupun yang sudah berpengalaman membuat fenomena baru bahwa ketidakseimbangan tersebut telah terjadi.
38. Apa yang harus kita lakukan dalam menghadapi pengangguran yang semakin banyak?
Jawaban:
Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi pengangguran:
1. Membuka Lapangan Kerja. ...
2. Meningkatkan Peredaran Modal Usaha. ...
3. Menempatkan Pencari Kerja di Tempat yang Tepat. ...
4. Melatih Para Pencari Kerja untuk Membuat Usaha Sendiri. ...
5. Memberikan Penyuluhan ke Masyarakat.
39. Apa dampak banyaknya pengangguran terhadap sistem perekonomian suatu negara?
Jawaban:
Dampak pengangguran terhadap perekonomian nasional adalah:
a) menurunkan kemakmuran masyarakat,
b) pertumbuhan ekonomi menjadi tidak stabil,
c) pendapatan nasional riil lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya),
d) kegiatan perekonomian menurun,
e) pendapatan masyarakat menurun
40. Apa yang terjadi jika tenaga kerja asing banyak yang masuk ke Indonesia?
Jawaban:
Dampak negatif masuknya tenaga kerja asing yang paling terasa adalah terasa menyempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini karena jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin sempit.
41. Faktor apa saja yang mempengaruhi penawaran tenaga kerja?
Jawaban:
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran tenaga kerja menurut Simanjuntak (1998:45-54) adalah:
1. Jumlah penduduk yang masih bersekolah
2. Jumlah penduduk yang mengurus rumah tangga
3. Tingkat keberhasilan dan jumlah tanggungan dari keluarga yang bersangkutan
4. TPK dipengaruhi oleh umur
42. Apa saja jenis jenis jaminan sosial tenaga kerja?
Jawaban:
1. Program Jaminan Sosial Dari Jamsostek
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ...
3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ...
4. Jaminan Hari Tua (JHT) ...
5. Jaminan Kematian (JK)
43. Apakah gaji pokok sudah termasuk tunjangan?
Jawaban:
Menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah Mengenai Pengupahan, gaji pokok merupakan komponen dari UMR. Maka UMR adalah upah minimum yang dapat terdiri dari gaji pokok tanpa tunjangan atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.
44. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja terlatih?
Jawaban:
Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan hanya membutuhkan pelatihan terlebih dahulu sebelum dapat bekerja
45. Habis kontrak kerja apakah dapat pesangon?
Jawaban:
Setiap kontrak berakhir yang bersangkutan menerima kompensasi uang pesangon sebesar 1x gaji. ... Terdapat 2 macam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), yaitu PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu
46. Jelaskan apa itu outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan?
Jawaban:
Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya.
47. Apa saja prinsip kebijakan pengupahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan?
Jawaban:
Adapun prinsip kebijakan pengupahan sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021 adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (1) PP 36/2021)
2. Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
3. Setiap pekerja berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021)
48. Kapankah hak pekerja/buruh atas upah timbul?
Jawaban:
Hak pekerja atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja (pasal 3 pp 36/2021)
49. Apakah yang menjadi dasar dalam penetapan upah?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 88B ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 14 PP 36/2021, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Berdasarkan satuan waktu:
a. Upah per jam (pasal 16 PP 36/2021):
1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. Yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.
2) Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
3) Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126
Catatan: Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan
b. Upah harian (pasal 17 PP 36/2021), dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:
1) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
2) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
c. Upah bulanan
2. Berdasarkan satuan hasil (pasal 18 dan 19 PP 36/2021):
a. Ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
b. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
c. Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja.
50. Apa saja yang termasuk dalam komponen upah?
Jawaban:
Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, upah terdiri atas komponen:
1. Upah tanpa tunjangan/upah pokok;
2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; dan
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maupun tunjangan tidak tetap seperti tersebut dalam poin 2, 3, dan 4 diatas, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap tersebut.
51. Apa yang dimaksud dengan tunjangan?
Jawaban:
Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.
52. Apa saja yang dimaksud dengan pendapatan non-upah?
Jawaban:
Selain komponen upah seperti tersebut di atas, dikenal pula Pendapatan non-Upah (pasal 8 ayat (1) PP 36/2021) berupa tunjangan hari raya keagamaan (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu, berikut penjelasannya:
1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
2. Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
3. Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Bonus untuk pekerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
4. Uang pengganti fasilitas kerja: perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja dan/atau memberikan uang pengganti fasilitas kerja bagi pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja, dalam hal fasilitas kerja tidak tersedia atau tidak mencukupi. Penyediaan fasilitas kerja dan/atau pemberian uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
5. Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada pekerja, setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri
53. Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan upah?
Jawaban:
Pasal 40 PP 36/2021 mengatur, pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, dalam hal:
A. Berhalangan, meliputi:
a. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
b. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
c. Pekerja tidak masuk bekerja karena:
1. Menikah
2. Menikahkan anaknya
3. Mengkhitankan anaknya
4. Membaptiskan anaknya
5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan
6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, atau
7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia.
B. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, meliputi:
a. Menjalankan kewajiban terhadap negara
b. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya
c. Melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis, atau
d. Melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan.
C. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, apabila pekerja melaksanakan:
a. Hak istirahat mingguan
b. Cuti tahunan
c. Istirahat panjang
d. Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau
e. Istirahat karena mengalami keguguran kandungan
D. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
54. Upaya apa saja yg diperlukan untuk peningkatan kualitas tenaga kerja?
Jawaban:
Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja yaitu:
1) Rekruitment dan Pelatihan Tenaga Kerja,
2) pengadaan sarana dan prasarana kantor,
3) Penyimpanan Sarana dan Prasarana Kantor,
4) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor,
5) Inventarisasi Sarana dan Prasarana Kantor,
55. Siapa sajakah yang bukan angkatan kerja?
Jawaban:
Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
56. Apa perbedaan antara pekerja dan pengangguran?
Jawaban:
perbedaannya yaitu jika pekerja dia mau berusaha melakukan suatu pekerjaan demi mendapatkan uang. jika pengangguran yaitu seseorang yang belum mendapatkan pekerjaan
57. Bagaimana hubungan antara penduduk tenaga kerja dan kesempatan kerja?
Jawaban:
Semakin besar jumlah penduduk maka akan semakin besar pula angkatan kerja-nya karena mempunyai hubungan atau korelasi langsung misalnya dengan porsi 45%. ... Jadi korelasi kesempatan kerja adalah dengan investasi. - Pengangguran adalah angkatan kerja dikurangi kesempatan kerja.
58. Apakah mutu tenaga kerja yang rendah merupakan salah satu sebab terjadinya pengangguran?
Jawaban:
Mutu tenaga kerja yang rendah merupakan salah satu sebab terjadinya pengangguran, karena persaingan dalam pasar tenaga kerja banyak perusahaan yang lebih memilih menggunakan tenaga kerja yang lebih terampil dibandingkan yang mutu tenaga kerja yang tidak terampil.
59. Apa itu sistem upah potongan?
Jawaban:
Sistem upah potongan yaitu sistem pemberian upah yang umumnya bertujuan untuk mengganti sistem upah jangka waktu jika hasil pekerjaan tidak memuaskan. Sistem upah ini hanya dapat diberikan jika hasil pekerjaannya dinilai menurut ukuran tertentu.
60. Faktor apa saja yang menjadi penentu besaran kompensasi bagi suatu perusahaan?
Jawaban:
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Kompensasi Adalah Sebagai Berikut
1. Tingkat biaya hidup.
2. Tingkat Kompensasi yang berlaku di perusahaan lain.
3. Tingkat Kemampuan perusahaan.
4. Jenis pekerjaan dan besar kecilnya tanggung jawab.
5. Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Peranan Serikat Buruh.
61. Mengapa perlu ada kompensasi yang diberikan kepada karyawan?
Jawaban:
Pemberian kompensasi karyawan oleh perusahaan memiliki tujuan tertentu. Diantaranya adalah untuk menghargai prestasi karyawan, menjamin keadilan gaji karyawan, mempertahankan karyawan atau mengurangi turnover karyawan, memperoleh karyawan yang bermutu, pengendalian biaya, dan memenuhi peraturan-peraturan
Jawaban:
Adapun prinsip kebijakan pengupahan sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021 adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (1) PP 36/2021)
2. Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
3. Setiap pekerja berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021)
48. Kapankah hak pekerja/buruh atas upah timbul?
Jawaban:
Hak pekerja atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja (pasal 3 pp 36/2021)
49. Apakah yang menjadi dasar dalam penetapan upah?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 88B ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 14 PP 36/2021, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Berdasarkan satuan waktu:
a. Upah per jam (pasal 16 PP 36/2021):
1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. Yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.
2) Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
3) Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126
Catatan: Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan
b. Upah harian (pasal 17 PP 36/2021), dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:
1) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
2) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
c. Upah bulanan
2. Berdasarkan satuan hasil (pasal 18 dan 19 PP 36/2021):
a. Ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
b. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
c. Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja.
50. Apa saja yang termasuk dalam komponen upah?
Jawaban:
Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, upah terdiri atas komponen:
1. Upah tanpa tunjangan/upah pokok;
2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; dan
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maupun tunjangan tidak tetap seperti tersebut dalam poin 2, 3, dan 4 diatas, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap tersebut.
51. Apa yang dimaksud dengan tunjangan?
Jawaban:
Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.
52. Apa saja yang dimaksud dengan pendapatan non-upah?
Jawaban:
Selain komponen upah seperti tersebut di atas, dikenal pula Pendapatan non-Upah (pasal 8 ayat (1) PP 36/2021) berupa tunjangan hari raya keagamaan (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu, berikut penjelasannya:
1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
2. Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
3. Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Bonus untuk pekerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
4. Uang pengganti fasilitas kerja: perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja dan/atau memberikan uang pengganti fasilitas kerja bagi pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja, dalam hal fasilitas kerja tidak tersedia atau tidak mencukupi. Penyediaan fasilitas kerja dan/atau pemberian uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
5. Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada pekerja, setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri
53. Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan upah?
Jawaban:
Pasal 40 PP 36/2021 mengatur, pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, dalam hal:
A. Berhalangan, meliputi:
a. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
b. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
c. Pekerja tidak masuk bekerja karena:
1. Menikah
2. Menikahkan anaknya
3. Mengkhitankan anaknya
4. Membaptiskan anaknya
5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan
6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, atau
7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia.
B. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, meliputi:
a. Menjalankan kewajiban terhadap negara
b. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya
c. Melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis, atau
d. Melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan.
C. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, apabila pekerja melaksanakan:
a. Hak istirahat mingguan
b. Cuti tahunan
c. Istirahat panjang
d. Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau
e. Istirahat karena mengalami keguguran kandungan
D. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
54. Upaya apa saja yg diperlukan untuk peningkatan kualitas tenaga kerja?
Jawaban:
Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja yaitu:
1) Rekruitment dan Pelatihan Tenaga Kerja,
2) pengadaan sarana dan prasarana kantor,
3) Penyimpanan Sarana dan Prasarana Kantor,
4) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor,
5) Inventarisasi Sarana dan Prasarana Kantor,
55. Siapa sajakah yang bukan angkatan kerja?
Jawaban:
Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
56. Apa perbedaan antara pekerja dan pengangguran?
Jawaban:
perbedaannya yaitu jika pekerja dia mau berusaha melakukan suatu pekerjaan demi mendapatkan uang. jika pengangguran yaitu seseorang yang belum mendapatkan pekerjaan
57. Bagaimana hubungan antara penduduk tenaga kerja dan kesempatan kerja?
Jawaban:
Semakin besar jumlah penduduk maka akan semakin besar pula angkatan kerja-nya karena mempunyai hubungan atau korelasi langsung misalnya dengan porsi 45%. ... Jadi korelasi kesempatan kerja adalah dengan investasi. - Pengangguran adalah angkatan kerja dikurangi kesempatan kerja.
58. Apakah mutu tenaga kerja yang rendah merupakan salah satu sebab terjadinya pengangguran?
Jawaban:
Mutu tenaga kerja yang rendah merupakan salah satu sebab terjadinya pengangguran, karena persaingan dalam pasar tenaga kerja banyak perusahaan yang lebih memilih menggunakan tenaga kerja yang lebih terampil dibandingkan yang mutu tenaga kerja yang tidak terampil.
59. Apa itu sistem upah potongan?
Jawaban:
Sistem upah potongan yaitu sistem pemberian upah yang umumnya bertujuan untuk mengganti sistem upah jangka waktu jika hasil pekerjaan tidak memuaskan. Sistem upah ini hanya dapat diberikan jika hasil pekerjaannya dinilai menurut ukuran tertentu.
60. Faktor apa saja yang menjadi penentu besaran kompensasi bagi suatu perusahaan?
Jawaban:
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Kompensasi Adalah Sebagai Berikut
1. Tingkat biaya hidup.
2. Tingkat Kompensasi yang berlaku di perusahaan lain.
3. Tingkat Kemampuan perusahaan.
4. Jenis pekerjaan dan besar kecilnya tanggung jawab.
5. Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Peranan Serikat Buruh.
61. Mengapa perlu ada kompensasi yang diberikan kepada karyawan?
Jawaban:
Pemberian kompensasi karyawan oleh perusahaan memiliki tujuan tertentu. Diantaranya adalah untuk menghargai prestasi karyawan, menjamin keadilan gaji karyawan, mempertahankan karyawan atau mengurangi turnover karyawan, memperoleh karyawan yang bermutu, pengendalian biaya, dan memenuhi peraturan-peraturan
62. Jelaskan secara singkat apa dampak pengangguran terhadap pembangunan ekonomi?
Jawaban:
Dampak yang paling terasa akibat banyaknya pengangguran terhadap pembangunan ekonomi yaitu adanya hambatan dalam proses menaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita penduduk dalam struktur ekonomi suatu negara, sehingga pemerataan pendapatan bagi suatu penduduk akan sulit tercapai
Jawaban:
Dampak yang paling terasa akibat banyaknya pengangguran terhadap pembangunan ekonomi yaitu adanya hambatan dalam proses menaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita penduduk dalam struktur ekonomi suatu negara, sehingga pemerataan pendapatan bagi suatu penduduk akan sulit tercapai
Selanjutnya: Pertanyaan Tentang Ketenagakerjaan Bagian 6