Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

52 Soal Hukum Perdata Beserta Jawaban

Soal Pilihan Ganda Materi Hukum Perdata


1. Jaminan kebendaan dapat berupa jaminan atas benda bergerak dan benda tak bergerak, jaminan benda bergerak dapat berupa .......
a. Hipotik
b. Fidusia
c. Sita jaminan
d. Sita maritaal

Jawaban:
a. Hipotik
  

2. Berikut ini merupakan unsur-unsur hipotik, Kecuali, adalah ..........
a. Benda yang dijaminkan
b. Dilakukan oleh orang yang berhak
c. Akta otentik
d. Akta di bawah tangan

Jawaban: 
d. Akta di bawah tangan
  

3. Fidusia di Indonesia diatur dalam .....
a. Undang-Undang No 42 Tahun 1996
b. Undang-Undang No 42 Tahun 1997
c. Undang-Undang No 42 Tahun 1998
d. Undang-Undang No 42 Tahun 1999

Jawaban: 
d. Undang-Undang No 42 Tahun 1999
  

4. Suatu jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain, hal tersebut merupakan pengertian dari
a. Hipotik
b. Hak Tanggungan
c. Gadai
d. Fidusia

Jawaban: 
b. Hak Tanggungan
  

5. Keadaan hukum perdata di Indonesia adalah berbineka, istilah tersebut dikenal dengan istilah .............
a. Aneka hukum
b. Kodifikasi hukum
c. Pluralisme hukum
d. Unifikasi hukum

Jawaban: 
c. Pluralisme hukum
  

6. Ketentuan yang menyatakan Pasal-pasal dalam KUHPerdata ada yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan. Hal tersebut terdapat dalam ..........
a. Yurisprudensi
b. Peraturan pemerintah
c. Peraturan Presiden
d. SEMA No.3 Tahun 1963

Jawaban: 
d. SEMA No.3 Tahun 1963
  

7. Peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada sekalian ahli waris baru akan terjadi jika ..........
a. Keluarga terdekat meninggal
b. Ahli waris meninggal
c. Adanya hibah
d. Pewaris meninggal

Jawaban: 
d. Pewaris meninggal
  

8. Ketentuan hukum waris dalam hukum perdata (BW) dijumpai di dalam buku ..........
a. I
b. II
c. III
d. IV

Jawaban: 
a. I
  

9. Dalam hukum perdata (BW) cara memperoleh hak milik dengan pewarisan hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal...........
a. 581
b. 582
c. 583
d. 584

Jawaban: 
d. 584
  

10. Berikut ini merupakan macam-macam perikatan yang diatur dalam hukum perdata (BW), Kecuali adalah ..........
a. Dengan ketetapan waktu
b. Tidak bersyarat
c. Bersyarat dengan syarat batal
d. Bersyarat dengan syarat tangguh

Jawaban: 
b. Tidak bersyarat
  

11. Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata (BW) diatur dalam ketentuan Pasal
a. 1338
b. 1339
c. 1330
d. 1238

Jawaban: 
a. 1338
  

12. Lahirnya perjanjian dalam KUH Perdata adalah apabila sudah tercapai kesepakatan, hal ini disebut sebagai asas
a. Kebebasan berkontrak
b. Kepribadian
c. Actio paulina
d. Konsensualitas

Jawaban: 
d. Konsensualitas
  

13. Risiko dalam perjanjian tukar menukar dalam hukum perdata (BW) diatur dalam ketentuan Pasal .............
a. 1541
b. 1542
c. 1544
d. 1545

Jawaban: 
d. 1545
  

14. Dalam perjanjian tukar menukar kedua belah pihak saling berjanji untuk memberikan barang secara timbal balik. Hal itu dikenal dengan ….
a. Promise
b. Changer
c. Barter
d. Carter

Jawaban: 
c. Barter
  

15. Bagian warisan dari ayah maupun ibu ditentukan secara tegas oleh UU yaitu tidak boleh kurang dari ….
a. Seperdua
b. Sepertiga
c. Seperempat
d. Seperlima

Jawaban: 
c. Seperempat
  

16. Pengaturan domisili dalam KUH Perdata terdiri dari domisili, kecuali ….
a. Pribadi
b. Wajib
c. Yurisprudensi
d. Pilihan

Jawaban:
a. Pribadi
  

17. Di Indonesia, instrumen hukum yang mengatur tentang Perseroan Terbatas diatur dalam ...........
a. Undang-Unndang No 40 Tahun 2007
b. Undang-Unndang No 40 Tahun 2008
c. Undang-Unndang No 40 Tahun 2009
d. Undang-Unndang No 40 Tahun 2010

Jawaban: 
a. Undang-Unndang No 40 Tahun 2007
  

18. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda . Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni …
a. Benda yang bersifat kebendaan dan Benda yang bersifat tidak kebendaan
b. Benda berwujud dan tidak berwujud
c. Benda primer dan tersier
d. Benda asli dan tidak asli

Jawaban: 
a. Benda yang bersifat kebendaan dan Benda yang bersifat tidak kebendaan