47 Soal Hukum Pidana Beserta Jawaban
Soal Pilihan Ganda Materi Hukum Pidana

a. Voging
b. Concursus realis
c. Concursus idealis
d. Delmeening
Jawaban:
c. Concursus idealis
2. Apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( MKHT) atau “in kracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindak pidana lagi merupakan pengertian dari .......
a. Perbuatan berlanjut
b. Samenloop
c. Concursus idealis
d. Residive
Jawaban:
d. Residive
3. Pidana yang dijatuhkan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap dan perilaku pelaku tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya, merupakan ...
a. Aliran klasik
b. Aliran Neo-Klasik
c. Retributive view
d. Perspektif utilitarian
Jawaban:
d. Perspektif utilitarian
4. Suatu keadaan diri yang menyebabkan penghapusan, pengurangan atau penambahan hukumannya hanya boleh dipertimbangkan terhadap yang mengenai diri orang yang melakukan perbuatan itu atau diri si pembantu saja. hal tersebut merupakan ketentuan KUHP yang terdapat pada Pasal ....
a. 57
b. 58
c. 59
d. 60
Jawaban:
b. 58
5. Alasan penghapus pemidanaan apabila di tinjau dari aliran sejarah perkembangan hukum pidana lebih dominan di pengaruhi oleh aliran pidana menurut …
a. Aliran Post modern
b. Aliran Klasik
c. Aliran Determine
d. Aliran Neo-Klasik
Jawaban:
d. Aliran Neo-Klasik
6. Tangan seseorang dipegang oleh orang lain dan dipukulkan pada kaca, sehingga kaca pecah. Maka orang yang pertama tadi tak dapat dikatakan telah melakukan perusakan benda (Pasal 406 KUHP), hal tersebut merupakan suatu gambaran dari .......
a. Een kracht
b. Een dwang
c. Vis compulsive (paksaan yang relatif)
d. Vis absoluta (paksaan yang absolut)
Jawaban:
d. Vis absoluta (paksaan yang absolut)
7. Pasal 78 KUHP mengatur tentang .......
a. Ne bis in idem
b. Meninggalnya terdakwa
c. Tidak adanya laporan
d. Apabila suatu perbuatan telah lewat waktu, penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan
Jawaban:
d. Apabila suatu perbuatan telah lewat waktu, penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan
8. Unsur sifat melawan hukum tidak perlu dibuktikan jika ....
a. Tidak memenuhi syarat melawan hukum
b. Mempunyai fungsi yang negatif
c. Tak disebut dalam rumusan delik
d. Sebagai unsur konstitutif
Jawaban:
b. Mempunyai fungsi yang negatif
9. Pasal 1365 BW merupakan ketentuan yang mengatur tentang
a. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana
b. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana dan perdata
c. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata
d. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum publik
Jawaban:
c. Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata
10. Di bawah ini yang merupakan pengertian atau definisi kemampuan bertanggungjawaban dalam ranah pidana yang dikemukakan oleh Van Bemmlen adalah
a. Seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut
b. Suatu keadaan psikis sedemikian, yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun dari orangnya
c. Mampu untuk menyadari, bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak dibolehkan
d. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri
Jawaban:
a. Seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut
11. Dalam hukum pidana untuk dapat di pidana tidaknya seseorang selain harus memenuhi unsur actus reus selain itu juga orang tersebut juga harus…
a. Berada di luar negeri
b. Dapat bertanggung jawab (means rea)
c. Terdapat rasa bersalahnya
d. Warga negara Indonesia
Jawaban:
b. Dapat bertanggung jawab (means rea)
12. Penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat atas perbuatan-perbuatan yang mana menurut aturah hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang, penderitaan tersebut diberikan oleh lembaga negara yang diberikan wewenang untuk memberikan penderitaan, hal merupakan unsur-unsur perngertian dari
a. Hukum pidana formil
b. Hukum pidana materiel
c. Hukum pidana
d. Pidana
Jawaban:
d. Pidana
13. Ilmu pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yakni hukum pidana, merupakan pengertian dari
a. Ilmu Hukum Pidana
b. Pemidanaan
c. Sistem pemidanaan
d. Filsafat hukum pidana
Jawaban:
a. Ilmu Hukum Pidana
14. Pembagian jenis pidana secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Pidana pokok dan pidana tambahan
b. Pidana mati dan pidana penjara
c. Pidana materil dan pidana formil
d. Pidana penjara dan pidana denda
Jawaban:
a. Pidana pokok dan pidana tambahan
15. Memidana seorang pelaku kejahatan, merupakan salah satu yang hendak dicapai oleh
a. Kehendak Penguasa
b. Kehendak pembuat undang-undang
c. Kehendak yang ingin di capai yudikatif
d. Kehendak yang ingin di capai oleh hukum pidana
Jawaban:
d. Kehendak yang ingin di capai oleh hukum pidana
16. Menurut literatur Inggris R3D, pidana untuk menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, merupakan pengertian dari
a. Represive
b. Presuasif
c. Restorative
d. Deterrence
Jawaban:
d. Deterrence
Selanjutnya: Soal Hukum Pidana Bagian 2