Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

28 Soal Pernikahan Beserta Jawaban

Kumpulan Soal Pilihan Ganda Materi Pernikahan

1. Apabila seseorang belum pantas untuk menikah, belum perbekalan belum ada, maka hukum nikah baginya adalah ….
a. Sunah
b. Wajib
c. Makruh
d. Mubah

Jawaban:
c. Makruh


2. Nikah mut’ah adalah ….
a. Perkawinan untuk masa selamanya
b. Perkawinan sampai tua
c. Perkawinan sampai mati
d. Perkawinan untuk masa yang ditentukan (kawin kontrak)

Jawaban:
d. Perkawinan untuk masa yang ditentukan (kawin kontrak)


3. Berikut ini wanita yang tidak boleh dinikahi adalah ….
a. Wanita musyrik
b. Wanita yang sudah selesai masa iddahnya
c. Wanita yang pernah ditalak tiga kemudian pernah nikah dengan orang lain
d. Wanita perawan

Jawaban:
a. Wanita musyrik


4. Menantu tidak boleh dinikahi karena ….
a. Ada hubungan perkawinan
b. Ada hubungan susuan
c. Hubungan darah
d. Teman

Jawaban:
a. Ada hubungan perkawinan


5. Istri yang suaminya meninggal dunia, maka iddahnya selama …. dan setelah itu boleh menikah lagi.
a. 4 bulan 10 hari
b. 3 ulan
c. tidak mempunyai iddah
d. 7 bulan

Jawaban:
a. 4 bulan 10 hari


6. Sebagai seorang yang beriman hendaknya menikah jika sudah ada kesanggupan dan kemauan. Perintah menikah termakjub dalam Alquran surah An Nisa [4] ayat ….
a. 3
b. 4
c. 5
d. 7

Jawaban:
a. 3


7. Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya….
a. Mubah
b. Sunah
c. Wajib
d. Makruh

Jawaban:
c. Wajib


8. Jika seseorang laki-laki dipastikan tidak dapat membahagiakan istri dikarenakan suatu sebab, maka hukum nikah baginya adalah ….
a. Sunah
b. Wajib
c. Makruh
d. Haram

Jawaban:
c. Makruh


9. Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri ….
a. Talak raj’iyah
b. Talak tebus
c. Hadanah
d. Talak bain

Jawaban:
d. Talak bain


10. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri kepada calon suami disebut ….
a. Ijab
b. Kabul
c. Mahar
d. Janji

Jawaban:
a. Ijab