20 Soal (Essay) Asuransi Jiwa Beserta Jawaban
Soal (Uraian) Materi Asuransi Jiwa

Jawaban:
Kekurangannya adalah:
Karena jenis asuransi jiwa ini memiliki dua manfaat, yang seperti menggabungkan manfaat asuransi jiwa berjangka dengan asuransi jiwa seumur hidup, jadi preminya cukup besar, bisa mencapai jutaan rupiah per bulannya.
Karena jenis asuransi jiwa ini memiliki dua manfaat, yang seperti menggabungkan manfaat asuransi jiwa berjangka dengan asuransi jiwa seumur hidup, jadi preminya cukup besar, bisa mencapai jutaan rupiah per bulannya.
2. Terangkan tentang Asuransi Jiwa Unit Link!
Jawaban:
Asuransi Jiwa Unit Link:
Asuransi jiwa jenis unit link ini menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi, dan paling sering ditawarkan oleh agen asuransi. Jika Anda tertarik berinvestasi namun tidak mengerti tentang investasi dan ingin tetap memastikan jiwa Anda tetap mendapatkan manfaat perlindungan dari kematian, Anda bisa memilih jenis asuransi jiwa ini.
Asuransi jiwa jenis unit link ini menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi, dan paling sering ditawarkan oleh agen asuransi. Jika Anda tertarik berinvestasi namun tidak mengerti tentang investasi dan ingin tetap memastikan jiwa Anda tetap mendapatkan manfaat perlindungan dari kematian, Anda bisa memilih jenis asuransi jiwa ini.
3. Keuntungan apa jika menggunakan Asuransi Jiwa Unit Link?
Jawaban:
Keuntungan dari asuransi jiwa jenis ini adalah:
Anda sebagai pemegang polis tidak hanya mendapatkan jaminan perlindungan saja melainkan juga imbal hasil investasi dengan bunga yang cukup tinggi setiap tahunnya.
Anda sebagai pemegang polis tidak hanya mendapatkan jaminan perlindungan saja melainkan juga imbal hasil investasi dengan bunga yang cukup tinggi setiap tahunnya.
4. Kekurangan apa jika menggunakan Asuransi Jiwa Unit Link?
Jawaban:
Kerugiannya adalah:
1. Imbal balik dari investasinya kurang signifikan jika dibandingkan dengan investasi murni seperti saham, pasar uang, atau reksadana. Jika Anda mencari keuntungan yang besar dari investasi, Anda sebaiknya tidak mengandalkan asuransi jiwa unit link.
2. Uang pertanggungan yang akan diperoleh tergolong rendah, terutama jika investasinya gagal atau hanya menghasilkan keuntungan yang kecil.
1. Imbal balik dari investasinya kurang signifikan jika dibandingkan dengan investasi murni seperti saham, pasar uang, atau reksadana. Jika Anda mencari keuntungan yang besar dari investasi, Anda sebaiknya tidak mengandalkan asuransi jiwa unit link.
2. Uang pertanggungan yang akan diperoleh tergolong rendah, terutama jika investasinya gagal atau hanya menghasilkan keuntungan yang kecil.
5. Tuliskan ciri-ciri asuransi jiwa!
Jawaban:
Ada beberapa ciri-ciri dari asuransi jiwa adalah sebagai berikut:
1. Masa Pertanggungan, yaitu umumnya lebih dari 1 tahun, kecuali polis perjalanan atau rider dari suatu polis jangka pendek
2. Obyek Pertanggungan, yaitu jiwa manusia dan fisik manusia
3. Resiko Yang Ditanggung, yaitu kematian, cacat badan, biaya pengobatan, kehilangan pendapatan
1. Masa Pertanggungan, yaitu umumnya lebih dari 1 tahun, kecuali polis perjalanan atau rider dari suatu polis jangka pendek
2. Obyek Pertanggungan, yaitu jiwa manusia dan fisik manusia
3. Resiko Yang Ditanggung, yaitu kematian, cacat badan, biaya pengobatan, kehilangan pendapatan
6. Tuliskan fungsi asuransi jiwa!
Jawaban:
Adapun fungsi dari asuransi jiwa adalah sebagai berikut:
1. Media Proteksi
Memberikan santunan kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia dalam periode pertanggungan.
2. Media Investasi
Memberikan santunan kepada ahli waris atau pemegang polis ketika tertanggung tetap hidup sampai usia tertentu atau sampai akhir masa pertanggungan.
1. Media Proteksi
Memberikan santunan kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia dalam periode pertanggungan.
2. Media Investasi
Memberikan santunan kepada ahli waris atau pemegang polis ketika tertanggung tetap hidup sampai usia tertentu atau sampai akhir masa pertanggungan.
7. Tuliskan penyebab asuransi jiwa berakhir!
Jawaban:
Terdiri atas:
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya.
Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya.
Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
Selanjutnya: Soal (Essay) Asuransi Jiwa Bagian 5