Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

110 Soal (Essay) Koperasi Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Koperasi


1. Apa yang dimaksud dengan koperasi?

Jawaban:
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.


2. Apa yang dimaksud dengan anggota koperasi?

Jawaban:
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.


3. Apa tujuan dari koperasi?

Jawaban:
Tujuan Koperasi:
1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
3. Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.


4. Apa saja contoh koperasi?

Jawaban:
Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).


5. Apa yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam?

Jawaban:
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan dengan kegiatan usaha yang berupa menerima simpanan maupun pinjaman. ... Sumber kedua dapat diperoleh dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.


6. Apa tugas dari anggota koperasi?

Jawaban:
Menyelenggarakan rapat anggota,menggunakan rancangan kerja,mengelola koperasi dan usahanya,menjaga dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus,mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggung jawaban,menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris koperasi secara tertib


7. Apa yang dimaksud dengan anggota istimewa?

Jawaban:
Anggota Istimewa (AI) adalah anggota yang berusia di atas 50 th, mampu melakukan tindakan hukum, dan secara pribadi memenuhi kewajiban sebagai anggota serta selanjutnya berhak untuk mendapat layanan sebagai anggota, kecuali hak pinjam, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).


8. Sebutkan dan jelaskan apakah tujuan dan nilai dari koperasi?

Jawaban:
Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. - Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional


9. Apa sajakah tugas dan wewenang rapat Anggota koperasi?

Jawaban:
Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi, berwenang :
1. Menetapkan AD.
2. Menetapkan kebijakan umum.
3. Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
4. Mengesahkan rencana kerja dan RAPBK serta laporan keuangan.
5. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.
6. Menetapkan pembagian SHU.


10. Hal apa saja yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi?

Jawaban:
Rapat Anggota Koperasi Indonesia menetapkan:
1. Anggaran Dasar,
2. Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi jang lebih atas,
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan Pemeriksa/Penasehat,


11. Apa yang dimaksud dengan anggota biasa?

Jawaban:
Anggota biasa adalah anggota yang secara sah telah memenuhi persyaratan keanggotaan, dan memiliki hak penuh sebagai mana diatur dalam AD dan ART.


12. Apa yang dimaksud dengan anggota kehormatan?

Jawaban:
Anggota Kehormatan adalah sebuah ungkapan yang artinya Orang yang diangkat sebagai anggota khusus oleh perkumpulan karena jasa orang tersebut. Orang yang diangkat sebagai anggota khusus oleh perkumpulan karena jasa orang tersebut diistilahkan sebagai Anggota Kehormatan.


13. Bagaimana cara menjadi anggota koperasi di sekolah ?

Jawaban:
Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah:
1. Siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.
2. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan.
3. Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


14. Apa saja keuntungan menjadi anggota koperasi?

Jawaban:
Berhak mendapat sisa hasil usaha (SHU). Besaran SHU yang didapat tergantung pada besaran modal yang ditanam anggota pada koperasi. Menghemat pengeluaran, karena bisa membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah. Bisa meminjam uang dengan cicilan kredit lebih kecil.


15. Berapa lama batas waktu status calon anggota koperasi?

Jawaban:
Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.


16. Siapa saja yang menjadi anggota koperasi sekolah?

Jawaban:
Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah.


17. Didalam AD ART koperasi telah menentukan Shu Berapakah dana untuk cadangan SHU pada umumnya?

Jawaban:
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


18. Berapa macam jenis koperasi?

Jawaban:
Jenis Koperasi:
1. Koperasi Produksi.
2. Koperasi Konsumsi.
3. Koperasi Simpan Pinjam.
4. Koperasi Serba Usaha.


19. Bagaimana cara meminjam uang di koperasi?

Jawaban:
Syarat Mengajukan Pinjaman Koperasi:
1. Status peminjam adalah anggota atau calon anggota koperasi.
2. Peminjam mengisi formulir pengajuan pinjaman uang.
3. Fotokopi NPWP untuk mengajukan peminjaman dana di atas Rp50 juta.
4. Fotokopi KTP, dilengkapi milik pasangan jika sudah menikah.
5. Fotokopi surat nikah, untuk yang sudah menikah.
6. Fotokopi KTP, dilengkapi milik pasangan jika sudah menikah
7. Fotokopi surat nikah, untuk yang sudah menikah
8. Fotokopi kartu keluarga
9. Fotokopi rekening listrik, slip gaji, atau buku pensiun jika diperlukan
10. Berkas jaminan seperti BPKB, SHM, sertifikasi deposito, dan lainnya jika dana untuk keperluan bisnis
11. Proposal pengajuan pinjaman dana, berisi tujuan penggunaan dana yang didapat nantinya.


20. Apa yang dimaksud Koperasi Simpan Pinjam syariah?

Jawaban:
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.


21. Siapa saja yang berhak menghadiri rapat anggota?

Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi serta AD/ART, maka yang berhak hadir dalam Rapat Anggota adalah:
1. Para anggota yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota
2. Pengurus, Pengawas, dan Dewan Penasihat
3. Pejabat dari OPD bidang koperasi atau Kementrian Koperasi, dewan koperasi, serta pejabat lain yang erat hubungannya dengan perkembangan perkoperasian, untuk memberi pandangan masukan, atau bimbingan.


22. Apa itu Anggota Luar Biasa koperasi?

Jawaban:
Mereka yang berstatus warga negara Indonesia atau warga negara asing bermaksud menjadi anggota yang memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh koperasi yang bersangkutan, namun tidak dapat memenuhi syarat sebagai anggota.


23. Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban anggota koperasi primer?

Jawaban:
Hak dan kewajiban anggota koperasi Dilansir dari situs Kemdikbud, hak anggota koperasi yakni:
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta Menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan


24. Bagaimana pengelolaan yang dilakukan koperasi?

Jawaban:
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak anggota yang ditetapkan melalui rapat anggota, kemudian dilakukan oleh anggota melalui pengurus dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota.


25. Usaha usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh koperasi sekolah?

Jawaban:
1. Toko koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, buku-buku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.
2. Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
3. SUsaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.
4. Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk sekolah-sekolah kejuruan dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian para siswa, misalnya SMK bidang teknologi dan industri dapat membuka bengkel sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.


26. Bagaimana cara mengembangkan koperasi sekolah?

Jawaban:
Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan tujuannya. Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah.memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah.bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi sekolah.


27. Apa keuntungan menjadi anggota koperasi simpan pinjam?

Jawaban:
Manfaat koperasi simpan pinjam yang pertama adalah dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya. ... Pertama, peminjaman dan pengajuan modal usaha terbilang sederhana, tidak rumit, dan mudah apabila dibandingkan langsung dengan bank.


28. Berapa minimal jumlah anggota pendirian koperasi?

Jawaban:
Jumlah orang yang hadir dalam pendirian koperasi akan berbeda tergantung jenisnya. Untuk pendirian koperasi primer dihadiri oleh 20 orang dan akan lebih sedikit untuk koperasi sekunder.


29. Berapa kali rapat anggota koperasi diadakan dalam satu tahun?

Jawaban:
Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya.


30. Apakah koperasi bisa didirikan oleh satu orang?

Jawaban:
Pasal 1 angka 1 UU Koperasi untuk mendirikan sebuah koperasi hanya bisa didirikan oleh kumpulan orang atau kumpulan badan hukum (koperasi).


31. Apa yang dimaksud dengan koperasi siswa?

Jawaban:
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya terdiri atas siswa sekolah yang bersangkutan, misalnya, siswa Sekolah Dasar, siswa Sekolah Menengah Pertama, atau siswa Sekolah Menengah Atas.


32. Apakah seluruh siswa perlu diwajibkan menjadi anggota koperasi sekolah?

Jawaban:
Tidak semua siswa menjadi anggota koperasi sekolah dan tidak diwajibkan mengelolanya. Hal ini sesuai dengan prinsip koperasi.....
A. keanggotaan terbuka dan pengelolaan yang demokratis
B. keanggotaan terbuka dan pembagian SHU sebanding dengan jasa
C. kemandirian dan pendidikan perkoperasian
D. balas jasa terbatas pada modal dan SHU sesuai dengan jasa yang dilakukan
E. kerja sama antarkoperasi dan pengelolaan demokratis


33. Bagaimana cara pembagian sisa hasil usaha dalam koperasi?

Jawaban:
AD dan ART Koperasi Jaya menetapkan pengalokasian SHU sebagai berikut:
a. 5% untuk cadangan
b. 50% untuk jasa anggota berdasarkan simpanan/modal
c. 20% untuk jasa anggota berdasarkan pinjaman
d. 10% untuk dana pengurus
e. 5% untuk pengelola koperasi
f. 3% untuk dana pendidikan pegawai
g. 2% untuk dana pengembangan koperasi
h. 5% untuk dana sosial


34. Simpanan wajib koperasi apakah bisa diambil?

Jawaban:
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.


35. Apa prinsip prinsip koperasi?

Jawaban:
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.


36. Apakah fungsi koperasi?

Jawaban:
Fungsi pertama dari koperasi, yaitu membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum. Demikian juga, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat


37. Apa beda KSU dan KSP?

Jawaban:
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. ... KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.