Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

77 Soal (Essay) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Lembaga Keuangan Bukan Bank

1. Apa saja yang termasuk dalam lembaga LKBB?

Jawaban:
10 Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Pegadaian
4. Koperasi Simpan Pinjam
5. Dana Pensiun
6. Perusahaan Modal Ventura
7. Perusahaan Sewa Guna Usaha
8. Perusahaan Asuransi
9. Perusahaan Anjak Piutang
10. Financial Technology (Fintech)


2. Apa itu LKBB dalam ekonomi?

Jawaban:
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Proses penyaluran dapat terjadi secara langsung ataupun tidak langsung. Lembaga keuangan bukan bank bertujuan untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.


3. Kenapa asuransi termasuk non bank?

Jawaban:
Sementara perlindungannya adalah uang pertanggungan yang bisa diklaim nasabah asuransi. Karena kegiatannya dalam penghimpunan dana itulah, perusahaan asuransi digolongkan sebagai lembaga keuangan non bank.


4. Mengapa masyarakat lebih memilih bertransaksi pada LKBB daripada LKB?

Jawaban:
Masyarakat kelas menengah ke bawah lebih suka menggunakan jasa lembaga keuangan bukan bank karena syarat yang diberikan untuk mendapatkan layanan jasa keuangan bukan bank lebih mudah dibandingkan bank, oleh sebab itu masyarakat menengah ke bawah lebih menyukai layanan jenis ini, ditambah lagi kemudahan yang ditawarkan


5. Apa kelebihan dan kekurangan lembaga keuangan non bank?

Jawaban:
Kelebihan lembaga keuangan bukan bank adalah lebih fokus hanya pada satu aspek saja sebagai contoh peusahaan asuransi kesehatan yang khusus menanggung kesehatan seseorang. Kekurangan lembaga keuangan bukan bank adalah tidak dapat menghimpun dana secara langsung dalam bentuk deposito, tabungan, dan giro


6. Apa karakteristik dari LKNB?

Jawaban:
Berikut adalah karakteristik lembaga keuangan non bank; 
1. ada perjanjian utang piutang, 
2. jaminan berupa benda bergerak, 
3. tertanggung membayar premi, 
4. jaminan utang terbatas pada benda yang diserahkan, 
5. pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung


7. OJK mengawasi badan badan apa saja?

Jawaban:
Sektor keuangan yang diawasi OJK adalah meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor industri keuangan non bank (IKNB) seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.


8. Apa manfaat adanya lembaga jasa keuangan bukan bank bagi kehidupan masyarakat?

Jawaban:
Lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan asuransi, leasing, pasar modal, maupun koperasi berfungsi menghimpun dana masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga. Fungsi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dana dalam bentuk nontunai yang lebih aman dan terjamin.


9. Apa latar belakang didirikannya lembaga keuangan bukan bank?

Jawaban:
Lembaga keuangan bukan bank bertujuan untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Pendirian lembaga keuangan bukan bank mulai dirintis pada tahun 1972. Keberadaan lembaga keuangan bukan bank merupakan bagian dari pengembangan pasar uang dan pasar modal.


10. Apa keuntungan gadai jika dibandingkan dengan kredit di perbankan?

Jawaban:
Lembaga pegadaian memiliki beberapa keunggulan dibandingkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank lainnya. Keunggulan tersebut yaitu: Proses memperoleh pinjaman uang relatif singkat, yaitu pada hari itu juga. Hal tersebut dikarenakan prosedur dalam lembaga pegadaian tidak berbelit-belit.


11. Apa perbedaan antara leasing dan kredit?

Jawaban:
Konsep dari leasing adalah pihak lessor memberikan hak guna atau hak pakai suatu aset kepada nasabahnya, sedangkan kredit atas suatu aset berarti nasabah sudah memiliki hak milik atas aset tersebut hanya saja, dia membelinya dengan cara mengangsur.


12. Apa dasar hukum leasing di Indonesia?

Jawaban:
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)


13. Bagaimana cara kerja leasing?

Jawaban:
Leasing adalah perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, ketika penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari penyewa atau lessee.