64 Pertanyaan Tentang Hukum Dagang dan Kepailitan Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Esai) Materi Hukum Dagang dan Kepailitan

23. Apa dasar hukum dagang berlaku di Indonesia?
Jawaban:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), Buku tentang III Perikatan.
24. Bagaimana cara menyelesaikan kasus pailit?
Jawaban:
Kepailitan dapat berakhir dengan cara insolvensi apabila utang debitur kepada kreditur telah dibayar lunas. Cara lain dalam mengakhiri sebuah kepailitan ialah dengan cara rehabilitasi, rehabilitasi dapat diterima apabila kreditur telah menerima pembayaran utang seluruhnya.
25. Apa itu kodifikasi hukum dagang?
Jawaban:
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Contoh kodifikasi hukum adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
26. Apakah putusan pailit dapat dibatalkan?
Jawaban:
Pembatalan putusan pailit dapat terjadi apabila debitor pailit melakukan upaya hukum karena terdapat ketidaksesuaian fakta- fakta yang ada. Terutama tentang adanya pembuktian secara sederhana mengenai syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pailit.
27. Bagaimana perkembangan hukum dagang?
Jawaban:
Adapun Perkembangan hukum dagang di dunia telah berlangsung pada tahun 1000 hingga 1500 pada abad pertengahan di Eropa. Kala itu telah lahir kota-kota yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Venesia, Marseille, Florence hingga Barcelona.
28. Apakah perusahaan pailit wajib bayar utang?
Jawaban:
Adapun Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”
29. Apa alasan Pasal 2 sampai 5 KUHD dagang dicabut?
Jawaban:
KUHD di Indonesia telah mengalami perubahan khususnya pada Bab I Kitab I pasal 2 sampai dengan pasal 5 mengenai istilah pedagang dan perbuatan pedagang, bagian ini telah dihapuskan karena dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
30. Kepailitan pasal berapa?
Jawaban:
Pasal 21 Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan
31. Apa peranan hukum bisnis dalam perdagangan?
Jawaban:
Secara keseluruhan, keberadaan Hukum Bisnis akan menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar, melindungi usaha terutama UMKM, dan memperbaiki sistem keuangan dan perbankan. Intinya, adanya hukum yang khusus mengatur aspek ini akan mewujudkan bisnis yang adil dan merata bagi semua pihak
32. Dalam hal apa putusan pailit dapat dicabut?
Jawaban:
Dapat dilakukan Pencabutan putusan pailit ini dilakukan oleh Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dengan mendengar keterangan panitia kreditor sementara (jika ada), dan setelah memanggil dengan sah atau mendengar keterangan Debitor.
33. Apa syarat sah kontrak?
Jawaban:
Ada 4 syarat sahnya perjanjian:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
2. kecakapan mereka yang membuat kontrak;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal. menyangkut subyek pembuat kontrak.
34. Siapa saja yang bisa menjadi kurator?
Jawaban:
Intisari Jawaban. Kurator orang perseorangan, yakni: orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan. terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
35. Apakah makelar harus disumpah?
Jawaban:
Makelar harus bersumpah dimuka ketua pengadilan negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannya sebaik mungkin (Pasal 62 ayat (2) KUHD).
36. Siapa yang mengawasi kurator?
Jawaban:
Hakim pengawas mempunyai tugas mengawasi kurator dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
37. Siapa saja yang terlibat dalam hukum dagang?
Jawaban:
111) menjelaskan bahwa, pedagang perantara yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) antara lain: bursa dagang, makelar, kasir, komisioner, ekspeditur, dan pengangkut.
38. Apa yang dimaksud dengan boedel pailit?
Jawaban:
Boedel Pailit bisa juga disebut sebagai harta pailit, adalah kekayaan seseorang atau organisasi yang telah dinyatakan pailit. Pada akhirnya harta tersebut dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan.
39. Apa bedanya agen dan makelar?
Jawaban:
agen yaitu distributor yg bekerja dgn cara melakukan perjanjian pembelian dan penjualan barang tanpa memiliki barang yg di perjual belikan . makelar yaitu perantara dalam pembelian atau penjualan barang atau jasa tanpa memiliki barang atau jasa yg di perjual belikan dan bekerja atas nama orang lain.
40. Apakah akibat hukum kepailitan kepada debitur dan kreditur?
Jawaban:
Kepailitan mengakibatkan debitor kehilangan haknya dalam lapangan hukum harta kekayaannya karena seluruh harta kekayaan debitor serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan
41. Mengapa hukum dagang itu penting?
Jawaban:
Dalam pemaparannya, Annergret Korner menjelaskan bahwa hokum dagang itu penting diterapkan. Hal ini dilakukan agar kegiatan transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
42. Apa alasan debitur mengajukan pailit?
Jawaban:
Debitur dapat mengajukan permohonan pailit, apabila mempunyai dua atau lebih kreditur yang tidak dapat menjalankan kewajiban yaitu membayar utang beserta bunganya yang telah jatuh tempo.
43. Hukum dagang termasuk jenis hukum apa?
Jawaban:
Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya yaitu hukum jual beli, hutang utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.