32 Pertanyaan Tentang Hukum Lingkungan Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Esai) Materi Hukum Lingkungan

12. Bagaimana upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup?
Jawaban:
Pasal 84 UU No.32 Thn 2009 ttg PPLH mengatur:
1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
2. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
13. Apa saja hambatan dalam penegakan hukum lingkungan?
Jawaban:
Adapun kendala dan hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum lingkungan berasal dari faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, masyarakat, dan hambatan yang bersifat alamiah seperti : gunung melutus, banjir, dan tanah longsor.
14. 3 langkah penegakan hukum lingkungan secara sistematis?
Jawaban:
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 melalui 3 (tiga) langkah penegakan hukum secara sistematis, yaitu mulai dengan penegakan hukum administratif, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyidikan atas tindak pidana lingkungan
15. Siapa saja yang berhak mengajukan gugatan lingkungan hidup?
Jawaban:
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab di bidang lingkungan hidup juga dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
16. Mengapa hukum lingkungan menjadi penting dalam tatanan dan pelestarian lingkungan?
Jawaban:
Keberaadan hukum lingkungan memiliki peran penting dalam rangka menanggulangi berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini. Tidak cukup dengan aturan hukum, penegak hukum lingkungan juga bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
17. Apa saja tindak pidana lingkungan hidup?
Jawaban:
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
18. Kemana melaporkan pencemaran lingkungan?
Jawaban:
Nomor SMS Pengaduan : 0811 932 932
Langkah Pengaduan : Mengetik SMS dengan isi rangkuman yang berkaitan dengan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mencantumkan Nama identitas pengadu. Setelah di kirimkan sms, maka akan ada balasan jika SMS telah diterima oleh si-pengadu.
19. Apa yang menjadi masalah hukum lingkungan di Indonesia?
Jawaban:
Permasalahan paling banyak terjadi di kebakaran hutan dan lahan sekitar 26%, pencemaran lingkungan 20%, perambahan hutan 16% dan beberapa pelanggaran lain.
20. Jelaskan aspek hukum apa saja yang terkandung dalam hukum lingkungan?
Jawaban:
Hukum lingkungan merupakan fungsional yang mengandung aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.
21. Apa saja lembaga penegakan hukum lingkungan?
Jawaban:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK.
2. Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK)
3. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH)
4. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PP LHK)
5. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK)
22. Lingkungan hidup pasal berapa?
Jawaban:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selanjutnya: Pertanyaan Tentang Hukum Lingkungan Bagian 6