30 Pertanyaan Tentang Hukum Telematika Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Esai) Materi Hukum Telematika

11. Apa saja 5 aspek Cyber Law di Indonesia?
Jawaban:
Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
12. Apa sajakah yang termasuk melanggar hukum Digital?
Jawaban:
Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: meretas informasi atau website, mengunduh musik ilegal, plagiarisme, membuat virus, mengirim-kan spam, ataupun mencuri identitas orang lain
13. Apakah UU ITE di Indonesia sudah berjalan dengan baik?
Jawaban:
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia mempunyai potensi berlaku efektif, karena didukung oleh masyarakat yang saat ini cenderung selalu menggunakan teknologi informasi elektronik sebagai suatu kebutuhan pokok dalam menyikapi perkembangan zaman modern.
14. Apakah whatsapp bisa dijadikan barang bukti?
Jawaban:
Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah
15. Apakah boleh mengecek HP orang lain?
Jawaban:
Melihat HP orang lain tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 UU ITE, aturan hukum melihat HP orang lain tanpa izin bisa menyebabkan orang tersebut dipenjarakan atau diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
16. Apakah hacker bisa dipidana?
Jawaban:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
17. Apa bunyi Pasal 27 UU ITE?
Jawaban:
Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik
18. Apa bunyi pasal 45 UU ITE adalah ?
Jawaban:
Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
19. Apa bunyi pasal 45 a dalam UU ITE?
Jawaban:
Bahwa ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargalongan (SARA)
20. Kenapa harus ada UU ITE?
Jawaban:
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya: Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Selanjutnya: Pertanyaan Tentang Hukum Telematika Bagian 6