Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

52 Pertanyaan Tentang Pengantar Ilmu Hukum Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Esai) Materi Pengantar Ilmu Hukum

19. Apa saja sumber hukum positif di Indonesia?

Jawaban:
Sumber hukum positif Indonesia ada dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.


20. Apa itu hukum secara etimologi?

Jawaban:
Secara etimologi, hukum adalah sebuah kumpulan aturan, baik berupa hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, yang mana sebuah negara atau masyarakat mengaku terikat sebagai anggota atau subyeknya.


21. Apa ciri ciri dari norma hukum?

Jawaban:
1. Norma hukum memiliki aturan yang pasti dan ditulis secara tertulis maupun lisan. 
2. Norma hukum bersifat mengikat dan semua orang wajib menaatinya. 
3. Norma hukum memiliki penegak yang sesuai dengan aturan yang berlaku.


22. Mengapa harus dibuat hukum?

Jawaban:
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.


23. Apa dasar mengikatnya hukum?

Jawaban:
Karenanya, hukum hukum memiliki kekuatan mengikat apabila hukum berisi keadilan, bermoral, berisi kebenaran, dan sesuai etika. Adapun mazhab hukum alam memandang hukum sebagai perintah dari penguasa. Sehingga, hukum memiliki kekuatan mengikat karena adanya perintah.


24. Apa Kelebihan hukum Tertulis?

Jawaban:
Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.


25. Bagaimana kedudukan ilmu hukum?

Jawaban:
Sebagai mata kuliah dasar keahlian dalam kesatuan kurikulum pada fakultas hukum di Indonesia, ilmu hukum adalah termasuk ilmu praktis, namun kedudukan ilmu hukum menempati posisi yang istimewa dalam klasifikasi ilmu karena mempunyai sifat sebagai ilmu normatif dalam perkembangannya


26. Apa saja yang menjadi objek hukum?

Jawaban:
Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa digunakan atau dimanfaatkan subyek hukum, baik manusia maupun badan hukum


27. Perlindungan hukum itu apa?

Jawaban:
Merujuk definisi tersebut, perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Singkatnya, perlindungan hukum adalah fungsi dari hukum itu sendiri; memberikan perlindungan.


28. Apa hakikat hukum dalam masyarakat?

Jawaban:
Hakekat hukum mencakup seluruh sistem hukum yang merupakan suatu kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum yang berkeadilan serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur di luar.


29. Apakah ada hukum negatif?

Jawaban:
Istilah hukum negatif itu gak pernah ada dan gak pernah atau jarang yang nyebut juga. Tapi untuk memudahkan pemahaman, kita pakai teori Hukum Kebalikan. Kalau pengertian hukum positif itu hukum yang sedang berlaku di tempat dan waktu tertentu, maka pengertian hukum negatif itu adalah hukum yang tidak berlaku.


30. Berapa norma hukum?

Jawaban:
Terdapat dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis.


31. Hukum ada dimana saja?

Jawaban:
Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap waktu dan setiap bangsa.


32. Mengapa suatu negara disebut negara hukum?

Jawaban:
Suatu negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.


33. Apakah manusia membutuhkan hukum?

Jawaban:
Untuk menjalani kehidupan sehari hari, masyarakat membutuhkan hukum untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bersama. Hukum diciptakan agar mengatur dan membatasi berbagai macam kegiatan masyarakat.


34. Apakah sama teori hukum dengan ilmu hukum?

Jawaban:
Teori hukum adalah teorinya ilmu hukum. Dengan perkataan lain, ilmu hukum adalah objek teori hukum. Teori hukum berhubungan dengan hukum pada umumnya, bukan mengenai hukum di suatu tempat dan di suatu waktu seperti halnya ilmu hukum.


35. Hukum berdasarkan isinya ada berapa?

Jawaban:
Berdasarkan isinya, hukum dapat digolongkan menjadi dua jenis. Pembagian hukum menurut isinya, yaitu hukum publik dan hukum privat.