Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

24 Pertanyaan Tentang Sosiologi Hukum Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Esai) Materi Sosiologi Hukum

9. Siapa bapak sosiologi hukum?

Jawaban:
Karena kontribusinya pada cabang ilmu ini, Weber juga disebut sebagai bapak sosiologi hukum modern. Weber disebut bapak sosiologi hukum modern, yang bekerja pada hukum secara ekstensif menggunakan metode sosiologis.


10. Mengapa sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum?

Jawaban:
Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya


11. Hal hal apa saja yang disoroti dalam sosiologi hukum?

Jawaban:
Ruang Lingkup, Objek dan Karakteristik Sosiologi Hukum
1. Pola-pola perilaku hukum warga masyarakat.
2. Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial.
3. Hubungan timbal balik antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial serta budaya


12. Apakah sosiologi hukum termasuk dalam kajian ilmu hukum?

Jawaban:
Sosiologi hukum termasuk dalam ilmu hukum. Karena dalam objek sosiologi hukum telah dijelaskan bahwa yang melahirkan sosiologi hukum bukanlah kalangan sosiologi melainkan kalangan ilmu hukum. Yakni, para ahli yang menguasai bidang sosiologi berkolaborasi dengan ahli di bidang hukum


13. Dalam hal apa saja penekanan dari kajian sosiologi hukum?

Jawaban:
Objek Kajian dalam Sosiologi Hukum
1. Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial.
2. Kepercayaan–kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “The Social World” mereka.
3. Organisasi sosial dan perkembangan sosial serta institusi-institusi hukum.
4. Bagaimana hukum dibuat.
5. Kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.


14. Apakah paradigma sosiologi hukum?

Jawaban:
Pandangan sosiologis terhadap hukum adalah melihat hukum dari sisi perilakunya, bukan dari sisi normanya. Dengan kata lain, hukum itu sendiri sebagai refleksi dari apa yang dipraktekkan oleh masyarakat.


15. Sebutkan apa saja aliran dan mazhab dalam sosiologi hukum?

Jawaban:
Kelahiran Sosiologi Hukum ditentukan oleh pemikiran para ahli hukum (termasuk filsafat hukum), yaitu mazhab formalisme, mazhab kebudayaan dan sejarah, mazhab utilitarianisme, mazhab sociological jurisprudence dan mazhab realisme.


16. Aliran sociological Jurisprudence apa bedanya dengan sosiologi hukum?

Jawaban:
Suatu penyelidikan yang dilakukan Sosiologi Hukum juga lebih fokus pada masyarakat serta hukum untuk manifestasi semata. Sementara Sociological Jurisprudence lebih fokus pada hukum serta mempunyai sutau pandangan dimana masyarakat ada sangkut pautnya dengan hukum.