33 Quiz Materi Hukum Ketenagakerjaan Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Essay) Materi Hukum Ketenagakerjaan

23. Apa Peran UU ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja?
Jawaban:
1. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
2. Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
3. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
24. Apakah sifat hukum ketenagakerjaan?
Jawaban:
Sifat Hukum Ketenagakerjaan disebut sebagai sifat fakultatif, yang memiliki definisi sebagai hukum atau peraturan yang mengatur dan melengkapi dan dapat dikesampingkan.
25. Apa saja 4 program perlindungan dasar bagi tenaga kerja?
Jawaban:
Ruang lingkup program ini terdiri dari empat program perlindungan pekerja, yaitu: (i) jaminan kecelakaan kerja; (ii) jaminan kematian; (iii) jaminan hari tua; dan (iv) jaminan pemeliharaan kesehatan.
26. Bagaimana Hukum ketenagakerjaan melindungi hak hak pekerja?
Jawaban:
Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.
27. Kenapa perlu adanya hukum K3 jelaskan?
Jawaban:
Adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam sebuah perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat dari aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
28. Bagaimana jika lembur tidak dibayar?
Jawaban:
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta
29. Bolehkah perusahaan memberhentikan karyawan secara sepihak?
Jawaban:
Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
30. Di pecat karena kesalahan apakah dapat pesangon?
Jawaban:
Hak yang timbul dari adanya PHK tersebut adalah adanya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja.
31. Bagaimana jika perusahaan tidak memenuhi hak karyawan?
Jawaban:
Sanksi yang diberikan dapat berupa hukum pidana penjara atau denda hingga ratusan juta. Namun, tentunya, sebelum pengusaha dikenakan sanksi, sebaiknya ada upaya perundingan terlebih dahulu antara pekerja dan pengusaha.
32. Apa bunyi Dasar Hukum K3?
Jawaban:
Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
33. Bagaimana jika karyawan tidak masuk kerja 5 hari berturut turut?
Jawaban:
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkan diri.
Sebelumnya: Quiz Materi Hukum Ketenagakerjaan Bagian 1