Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

32 Quiz Materi Hukum Lingkungan Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Essay) Materi Hukum Lingkungan

23. Bagaimana penegakan hukum lingkungan menurut hukum administrasi?

Jawaban:
Penegakan hukum lingkungan administratif adalah penegakan hukum lingkungan oleh lembaga pemerintahan (pejabat atau instansi) yang merupakan aparatur negara yang berwenang mengeluarkan izin yang mempunyai fungsi sebagai mekanisme pengawas dan penerapan sanksi administratif, serta gugatan tata usaha negara.


24. Bagaimana sistem hukum lingkungan di Indonesia?

Jawaban:
Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, yang merupakan generasi ketiga pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia


25. Apa itu dokumen UKL dan UPL?

Jawaban:
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.


26. Siapa yang dapat melakukan penyidikan pencemaran lingkungan?

Jawaban:
Ketika terjadi pencemaran lingkungan, maka instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan adalah POLRI dan PPNS.


27. Bagaimana sanksi dalam penegakan hukum lingkungannya?

Jawaban:
Dalam penegakan hukum lingkungan, sanksi hukum administrasi yakni berupa pengenaan paksaan pemerintahan (bestuursdwang) dipandang sebagai salah satu yang efektif dan banyak digunakan, selain pencabutan izin.


28. Mengapa diperlukannya sanksi pidana dalam hal penegakan hukum di bidang lingkungan hidup?

Jawaban:
Ada dua alasan diperlukannya sanksi pidana, yaitu: Pertama, sanksi pidana selain dimaksudkan untuk melindungi kepentingan manusia, juga untuk melindungi kepentingan lingkungan karena manusia tidak dapat menikmati harta benda dan kesehatannya dengan baik jika persyaratan dasar tentang kualitas lingkungan yang baik tidak terpenuhi. Kedua, pendayagunaan sanksi pidana juga dimaksudkan untuk memberikan rasa takut kepada pencemar potensial. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara, denda, perintah memulihkan lingkungan yang tercemar dan/atau rusak, penutupan tempat usaha dan pengumuman melalui media massa yang dapat menurunkan nama baik badan usaha yang bersangkutan.


29. Apa syarat Hak Gugat Organisasi lingkungan hidup?

Jawaban:
Mengenai syarat Organisasi lingkungan hidup untuk dapat mengajukan hak gugat diatur dalam Pasal 92 (3), syarat tersebut antara lain :
a. Berbentuk badan hukum atau yayasan ;
b. Menegaskan dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup, dan :
c. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua)tahun.


30. Apa saja asas hukum lingkungan?

Jawaban:
Pertama, UUPPLH telah secara tegas mengadopsi asas-asas yang terkandung dalam Delarasi Rio 1992, yaitu asas-asas tanggungjawab negara, keterpaduan, kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal.


31. Siapa yang berwenang menerbitkan izin lingkungan?

Jawaban:
Izin UUG dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.


32. Apa subjek hukum tindak pidana lingkungan hidup?

Jawaban:
Ketentuan dalam Pasal 116 UU PPLH mempertegas bahwa dalam tindak pidana lingkungan dikenal dengan adanya subjek hukum orang dan korporasi dan pertanggungjawaban pidana korporasi dan/ atau pihak yang menjadi pemimpin usaha dan/atau kegiatan yang telah memberi perintah sehingga terjadi tindak pidana lingkungan.