12 Soal (Essay) Hukum Acara Pidana Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Acara Pidana

1. Mengapa dalam hukum acara pidana terdapat asas peradilan cepat biaya ringan dan sederhana?

Jawaban:
Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani proses peradilan.


2. Kapan asas praduga tak bersalah digunakan?

Jawaban:
Dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik kepolisian wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum .


3. Apa itu asas praduga tak bersalah ?

Jawaban:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


4. Siapa yang dibebani pembuktian dalam praduga tak bersalah?

Jawaban:
Penerapan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menempatkan negara dalam hal ini diwakili oleh jaksa penuntut umumlah yang dibebani untuk membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan, dan bukan sebaliknya terdakwa yang harus membuktikan ketidak-bersalahannya.


5. Apa yang dimaksud dengan asas oportunitas dan Deponeer?

Jawaban:
Dalam perspektif sistem peradilan pidana Indonesia, asas oportunitas diartikan sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum. Kaidah dari asas oportunitas disebut dengan deponering yang berarti pengesampingan perkara pidana demi kepentingan umum.


6. Asas oportunitas pasal berapa?

Jawaban:
Pasal 35 huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004


7. Apa yang dimaksud dengan asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum dalam kuhap dan sebutkan pasal yang mengaturnya?

Jawaban:
Asas ini diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yaitu: “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.”


8.  Apakah ada pengecualian penerapan asas persidangan terbuka untuk umum?

Jawaban:
Pengecualian sidang terbuka untuk umum (sidang dinyatakan tertutup untuk umum) pada umumnya adalah untuk kasus- kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan, keselamatan/rahasia negara, dan beberapa kasus tertentu yang secara tegas dinyatakan dalam ketentuan terkait.


9. Apa yang dimaksud dengan asas kesamaan di depan hukum?

Jawaban:
Salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.


10. Mengapa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum?

Jawaban:
Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang hukum sangat penting untuk dipenuhi karena hal tersebut menjadi prasyarat tegaknya demokrasi karena salah satu ciri dari negara demokrasi adalah adanya persamaan hukum


11. Mengapa seorang tersangka terdakwa perlu mendapatkan perlindungan hukum?

Jawaban:
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya salah penangkapan yang dapat merugikan hak dan nama baik tercemar. Pasal 17 KUHAP menegaskan dengan menyatakan ; “ Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.


12. Jelaskan tujuan utama dari Hukum Acara Pidana!

Jawaban: 
Tujuan utama Hukum Acara Pidana adalah memberikan perlindungan hukum kepada tersangka, terdakwa, dan masyarakat serta menjamin keadilan dalam penanganan perkara pidana.