22 Soal (Essay) Hukum Dagang dan Kepailitan Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Dagang dan Kepailitan

1. Apa yang dimaksud dengan hukum dagang?

Jawaban:
Hukum dagang berarti peraturan yang mengatur bagaimana orang, badan hukum atau subyek hukum dalam jual beli untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah : Hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang.


2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum Kepailitan?

Jawaban:
Hukum Kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yg spesifik diadakan menjadi salah satu sarana hukum buat penyelesaian utang piutang.


3. Hukum dagang meliputi apa saja?

Jawaban:
Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari hukum dagang, yakni hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum tertulis yang belum dikodifikasikan dan hukum kebiasaan.


4. Apakah tujuan dari hukum Kepailitan?

Jawaban:
Pada dasarnya, peraturan tentang kepailitan memiliki maksud dan tujuan untuk menghindari terjadinya perebutan atas harta kekayaan Debitor yang dilakukan oleh para Kreditornya.


5. Apa tujuan hukum dagang?

Jawaban:
Tujuan dan fungsi hukum perdagangan:
1. Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar. 
2. Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM). 
3. Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.


6. Hukum Kepailitan termasuk hukum apa?

Jawaban:
Kepailitan merupakan suatu lembaga hukum perdata sebagai realisasi dari dua asas pokok yang terkandung dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.


7. Siapa saja subjek hukum dagang?

Jawaban:
Subjek hukum dagang antara lain orang perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.


8. Apa dampak adanya hukum kepailitan?

Jawaban:
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, akibat dari adanya pernyataan pailit antara lain adalah debitur kehilangan kewenanggannya dalam mengurus dan menguasai kekayaannya serta debitur tidak lagi mempunyai kewenangan atau tidak lagi bebas atas harta kekayaan yang dimilikinya.


9. Kapan berlakunya hukum dagang?

Jawaban:
Sejak tanggal 17 Juli 1938, hukum dagang (KUHD) mulai diberlakukan bagi semua orang, baik pedagang maupun bukan pedagang.


10. Kapan seseorang dituntut pailit?

Jawaban:
Debitur perorangan dapat dikatakan pailit apabila gagal karena tidak mampu atau tidak mau membayar utang melebihi jatuh tempo yang ditetapkan.


11. Hukum dagang berlaku untuk siapa?

Jawaban:
Hukum dagang berlaku bagi mereka yang menjalankan perusahaan yakni yang disebut pengusaha atau pelaku usaha.


12. Siapa saja yang berhak mengajukan kepailitan?

Jawaban: 
Berkaitan dengan pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit telah diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, yaitu debitur, kreditur, kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan


13. Dimana letak hukum dagang?

Jawaban: 
Hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan


14. Kapan kepailitan akan berakhir?

Jawaban: 
Seperti yang telah disebutkan pasal 166 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, bahwa apabila pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan pasti, kepailitan berakhir.


15. Berapa buku hukum dagang?

Jawaban: 
Kitab undang-undang hukum dagang dibagi dalam 2 (dua) buku, yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya dan buku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran.


16. Apakah kurator bisa digugat?

Jawaban: 
Berkaitan dengan hai itu maka sesuai ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan Kurator dapat digugat dan wajib membayar ganti kerugian apabila karena kelalainnya, terlebih lagi karena kesalahannya (dilakukan dengan sengaja) telah menyebabkan pihak- pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit,


17. Bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata?

Jawaban: 
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata.


18. Berapa lama proses penyelesaian permohonan pailit?

Jawaban: 
Jika merujuk UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proses penyelesaian perkara kepailitan hingga kasasi di selesaikan dalam waktu 120 hari.


19. Hukum bisnis Apakah Sama dengan hukum dagang?

Jawaban: 
Dengan demikian Hukum Ekonomi juga melingkupi Hukum Bisnis dan juga Hukum Dagang. ❖ Hukum Bisnis mencakup segala hal yang berkaitan dengan bisnis utamanya bentuk bentuk yang modern terasuk didalamnya peragangan atau jual beli. Karena itu hukum bisnis mencakup hukum dagang


20. Bagaimana jika harta pailit tidak cukup?

Jawaban: 
Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit.


21. Apa sajakah sumber sumber dari hukum dagang?

Jawaban:
Sumber Hukum Dagang:
1. Hukum Tertulis Yang Dikodifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. ...
3. Hukum Kebiasaan.


22. Apa perbedaan antara PKPU dan kepailitan?

Jawaban:
Jika PKPU adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang ditetapkan pengadilan, maka pailit adalah apabila debitur sudah dinyatakan tak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.