Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

33 Soal (Essay) Hukum Ketenagakerjaan Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Ketenagakerjaan

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan?

Jawaban:
“Hukum Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Hukum yang dianut dalam suatu Negara, yang bertujuan dan pada utamanya berfungsi sebagai pengatur hubungan antara buruh dengan buruh serta antara penguasa atau pengusaha dengan buruh.


2. Hukum ketenagakerjaan masuk hukum apa?

Jawaban:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi oleh pengusaha”. Kedudukan hukum ketenagakerjaan di dalam tata hukum Indonesia masuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana


3. Apa saja asas asas hukum ketenagakerjaan?

Jawaban:
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional,khususnya asas demokrasi,asas adil,dan merata.


4. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memuat apa saja?

Jawaban:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.


5. Apa saja tujuan hukum ketenagakerjaan?

Jawaban:
mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


6. Apa saja subjek hukum ketenagakerjaan?

Jawaban:
Pihak-pihak yang terkait dalam hukum ketenagakerjaan tidak hanya pekerja/buruh dan pengusaha/majikan saja. Melainkan juga badan-badan lain seperti organisasi pekerja/buruh, organisasi pengusaha/majikan, dan badan-badan pemerintah.


7. Apa yang menjadi objek Hukum Ketenagakerjaan?

Jawaban:
Objek Hukum Ketenagakerjaan yaitu segala sesuatu yang menjadi tujuan diberlakukannya Hukum Ketenagakerjaan. Yang menjadi objek Hukum Perburuhan: 1). Sanksi hukum yang terlaksana dengan baik yang bersifat administratif maupun sanksi pidana akibat dari pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.


8. Berapa jam orang bekerja?

Jawaban:
UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, yakni: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.


9. Apa saja aspek ketenagakerjaan?

Jawaban:
Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja akan mengatur tiga aspek utama ketenagakerjaan, yaitu upah minimum, pemutusan hubungan kerja, serta peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja. Substansi ketenagakerjaan mengakomodasi kepentingan pekerja, calon pekerja, dan pemberi kerja.


10. Mengapa Hukum Ketenagakerjaan bisa bersifat privat dan publik?

Jawaban:
Dikatakan hukum privat karena mengatur hubungan antara dua individu (pemberi kerja dan penerima kerja), dan dikatakan hukum publik karena negara melakukan campur tangan melalui pengikatan aturan yang mengurus hubungan antara dua individu.


11. UU ketenagakerjaan pasal berapa?

Jawaban:
Pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah: “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”