Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

32 Soal (Essay) Hukum Lingkungan Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Lingkungan

1. Apa yang dimaksud dengan hukum lingkungan?

Jawaban:
Hukum lingkungan (Milieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam pengertian seluas-luasnya.


2. Hukum lingkungan mencakup apa saja?

Jawaban:
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup


3. Apa dasar hukum lingkungan?

Jawaban:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [JDIH BPK RI]


4. Apakah fungsi dan tujuan dari hukum lingkungan?

Jawaban:
Bahwa akhir dari tujuan Hukum Lingkungan adalah mencapai keadilan lingkungan bagi masyarakat.


5. Bagaimana penegakkan hukum lingkungan?

Jawaban:
Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif (pengawasan) dan represif(sanksi administrasi) untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan.


6. Faktor faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum lingkungan?

Jawaban:
Penegakan Hukum Lingkungan:
1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu undang-undangnya.
2. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor budayanya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.


7. Mengapa lingkungan harus dilindungi?

Jawaban:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem


8. Apa saja kebijakan lingkungan hidup?

Jawaban:
Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada dasarnya terbagi dalam dua kategori besar, yaitu kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan konservasi, serta kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan


9. Apa saja hak hak kita terhadap lingkungan?

Jawaban:
Kita berhak mendapatkan udara bersih dengan keberadaan pohon yang cukup. Diharapkan semakin banyak pohon bisa mengurangi polusi udara dari asap kendaraan dan asap pabrik.


10. Kenapa hukum lingkungan perlu diatur?

Jawaban:
Selain demi kesejahteraan dan keseimbangan, Undang-Undang No 32 juga mengatur tentang upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta mencegah kerusakan lingkungan.


11. Pencemaran lingkungan pasal berapa?

Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa: Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.