38 Soal (Essay) Hukum Perdata Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Perdata

1. Apa yang dimaksud hukum perdata itu?

Jawaban:
Definisi dari hukum perdata, yaitu: Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.


2. Apa contoh hukum perdata?

Jawaban:
Jadi, secara umum contoh kasus hukum perdata antara lain hukum perkawinan, hukum waris, hukum kekeluargaan, hukum kekayaan, hukum perceraian dan hukum pencemaran nama baik.


3. Apa ciri ciri hukum perdata?

Jawaban:
Adapun ciri-ciri hukum perdata adalah: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa.


4. Berapa jenis hukum perdata?

Jawaban:
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu


5. Kasus perdata lapor kemana?

Jawaban:
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.


6. Apakah kasus perdata bisa dipidanakan?

Jawaban:
Unsur di antaranya ada perbuatan, melawan hukum sesuai hukum perdata materil. Selain itu juga disertai kesalahan pelaku dan menunjukkan kerugian yang dialami korban serta terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Sebenarnya kasus perdata tidak bisa menjadi kasus pidana.


7. Siapa saja yang ada dalam persidangan perdata?

Jawaban:
Dalam perkara perdata setidaknya ada 2 (dua) pihak, yakni pihak Penggugat dan pihak Tergugat.


8. Berapa buku hukum perdata?

Jawaban:
Bila berdasarkan pada KUHPerdata atau Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Maka sistematika dari hukum perdata ini terdiri atas Buku I tentang Orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Perikatan, dan Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa.


9. Mengapa hukum perdata itu penting?

Jawaban:
Hukum Perdata dibuat sebagai upaya untuk menciptakan suatu hukum yang sudah seharusnya ada untuk membantu proses dan kegiatan bisnis atau perdagangan, melalui adanya hukum ini juga tentunya menjadikan kegiatan bisnis juga tidak akan melanggar hukum yang berlaku.


10. Dimana diatur hukum perdata?

Jawaban:
Hukum Perdata di Indonesia secara garis besar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPDT) atau dikenal juga dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW).


11. Dari manakah asal hukum perdata?

Jawaban:
Sistem hukum perdata Indonesia dibentuk berdasarkan model Romawi-Belanda. Kolonialisme Belanda 350 tahun yang lalu mempengaruhi penetapan hukum di Indonesia sejak hukum kolonial Belanda tercermin dalam hukum perdata, komersial, dan pidana Indonesia.


12. Siapa yang membayar biaya perkara perdata?

Jawaban:
Pada prinsipnya di dalam pasal 192 RBg pembebanan biaya perkara adalah dibebankan kepada pihak yang kalah, apabila gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya berarti secara mutlak, tergugat berada di pihak yang kalah, maka hakim harus memikulkan biaya perkara kepada tergugat.


13. Gugat perdata kemana?

Jawaban:
Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan dalam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).