50 Soal (Essay) Hukum Pidana Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Pidana

1. Apakah pengertian dari hukum pidana?
Jawaban:
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan
2. Hukum pidana meliputi apa saja?
Jawaban:
Jenisnya ada dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
3. Apa saja contoh kasus hukum pidana?
Jawaban:
Contoh Kasus Hukum Pidana
1. Pencurian.
2. Perampokan.
3. Pembunuhan.
4. Korupsi.
5. Pemalsuan dokumen.
6. Penipuan.
7. Pelecehan sek5ual
8. Penganiayaan
4. Apa ciri ciri kasus pidana?
Jawaban:
adanya unsur kesalahan; perbuatan bersifat melawan hukum; suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana; dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu.
5. Apa fungsi dari hukum pidana?
Jawaban:
Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.
6. Apa tujuan hukum pidana?
Jawaban:
Tujuan hukum pidana secara umum adalah untuk melindungi masyarakat. Hukum pidana dengan jelas melarang perbuatan yang menyebabkan atau mengancam kepentingan umum. Tujuan akhir dari proses pidana adalah untuk menghukum mereka yang terbukti bersalah tanpa keraguan.
7. Asas hukum pidana ada berapa?
Jawaban:
Mengenai keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan), dan asas universalitas (persamaan).
8. Pidana ringan apa saja?
Jawaban:
Contoh lainnya seperti penghinaan ringan, pencurian ringan, penganiayaan ringan, perusakan ringan, penggelapan ringan dan yang lainnya.
9. Apa beda kasus perdata dan pidana?
Jawaban:
Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.
10. Apa bedanya kurungan dan penjara?
Jawaban:
Hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 69 KUHP karena tingkatan hukuman kurungan berada dibawah hukuman penjara. Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan (eulpose misdrijven) dan pelanggaran.
11. Hukuman mati ada di pasal berapa?
Jawaban:
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
12. Siapa yang menangani kasus pidana?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
13. Kasus pidana lapor kemana?
Jawaban:
Secara umum jika Anda mengalami tindak pidana atau melihat tindak criminal, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat.
14. Apa itu struktur hukum pidana?
Jawaban:
Komponen penegakan hukum pidana struktur hukum adalah aparat penegak hukum yaitu dari aparat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, aparat pelaksana putusan pidana. Substansi hukum adalah peraturan hukum pidana tertulis yang berlaku saat ini.
15. Pasal 1 KUHP tentang apa?
Jawaban:
Asas legalitas adalah salah satu asas umum hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
16. Apakah saksi bisa di tahan?
Jawaban:
“Dalam ketentuan itu siapa pun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu
17. Apakah seorang tersangka harus ditahan?
Jawaban:
Seorang tersangka memiliki kemungkinan untuk tidak ditahan. Hal ini berlaku apabila tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya: Soal (Essay) Hukum Pidana Bagian 5