24 Soal (Essay) Sosiologi Hukum Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Sosiologi Hukum

1. Apa yang dimaksud dengan sosiologi hukum?

Jawaban:
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya


2. Apa tujuan dari sosiologi hukum?

Jawaban:
Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat.


3. Apa saja karakteristik sosiologi hukum?

Jawaban:
Karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum di dalam masyarakat dalam mewujutkan: (1) deskripsi, (2) penjelasan, (3) pengungkapan (revealing), dan (4) prediksi.


4. Bagaimana kedudukan sosiologi hukum dalam ilmu hukum?

Jawaban:
Sosiologi hukum di dalam ilmu hukum merupakan salah satu alat bantu dalam berhukum. Sosiologi hukum meneliti hukum sebagai kenyataan meneliti mengapa manusia harus menaati hukum dan mengapa ada pula yang gagal untuk menaatinya.


5. Bagaimana sejarah sosiologi hukum?

Jawaban:
Sejarah pengenalan sosiologi hukum pertama kali dicetuskan oleh Anzilotti tokoh sosiologi hukum Italia pada tahun 1882. Sosiologi hukum lahir terutama dari hasil pemikiran para ahli filsafat hukum, ilmu pengetahuan dan sosiologi.


6. Bagaimana peran sosiologi hukum dalam masyarakat?

Jawaban:
Kegunaan Sosiologi Hukum sebagai berikut: 
1. Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial. 
2. Mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat).


7. Apa peran sosiologi hukum dalam penegakan hukum?

Jawaban:
a. Sosiologi hukum dapat mengngkapkan idiologi dan falsafah yang mempengaruhi perncanaan , pembentukan dan penegakan hukum. 
b. Dapat di identifikasi unsur-unsur kebudayaan mana yang mempengaruhi isi atau substansi hukum. 
c. Lembaga-lembaga mana yang sangat berpengaruh didalam pembentukan hukum dan penegakkannya.


8. Bagaimana mengenai ruang lingkup sosiologi hukum?

Jawaban:
Ruang lingkup Sosiologi Hukum meliputi: Pertama, sampai sejauh mana hukum membentuk pola-pola perilaku, atau sebaliknya pola-pola perilaku macam apa yang dapat membentuk hukum. Kedua, kekuatan- kekuatan apa yang dapat membentuk, menyebar luaskan atau bahkan merusak pola-pola perilaku yang bersifat yuridis?