49 Pertanyaan Tentang Jual Beli Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Esai) Pilihan Ganda Materi Jual Beli

18. Apakah akad jual beli harus diucapkan?
Jawaban:
Menurut ulama syafi'iyah, “Tidak sah akad jual beli kecuali dengan shighat (ijab qabul) yang diucapkan”. Sedangkan menurut Imam Malik, “Jual beli itu telah sah dan dapat dilakukan secara dipahami saja (tanpa diucapkan)”. Akad jual-beli dapat dilakukan dengan metode ucapan lisan dan metode perbuatan.
19. Apakah jual beli online itu haram?
Jawaban:
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online menurut hukum Islam adalah boleh selama objek atau barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan perjudian (maisyir).
20. Apa manfaat atau hikmah melakukan jual beli sesuai dengan ajaran agama Islam?
Jawaban:
Adapun hikmah jual beli dalam garis besarnya sebagai berikut: Allah swt. Mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hamba-hambaNya karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan papan.
21. Bagaimana hukumnya jual beli barang yang masih ditawar orang lain?
Jawaban:
Menawar barang yang ditawar orang lain hukumnya adalah haram berdasarkan hadis dan kesepakatan ulama. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain.” (HR Muslim, no.3886).
22. Kapan berakhirnya perjanjian jual beli?
Jawaban:
Menurut Abdulkadir Muhammad, berakhirnya jual beli secara normal adalah setelah penjual dan pembeli memenuhi kewajiban masing-masing sesuai dengan kesepakatan mereka. Teteapi secara tidak normal ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan perjanjian jual beli berakhir atau putus.
23. Apakah koin di Shopee halal?
Jawaban:
Maka berdasarkan analisis yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan koin shopee adalah halal, koin shopee dapat dimanfaatkan sebagai diskon atau potongan harga sehingga koin shopee dapat mempermudah pengguna dalam melakukan transaksi.
24. Apakah COD halal?
Jawaban:
Jadi dapat disimpulkan, jika COD hukumnya boleh. Karena COD merupakan cara paling aman untuk menghilangkan kekhawatiran dan terbebas dari keraguan atas barang yang hendak dibelinya. Selain itu, adanya pembayaran COD kita bisa mengecek keaslian barang yang hendak dibeli.
25. Apa tujuan dari jual beli?
Jawaban:
Kegiatan jual beli bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi produsen dan memperoleh barang/jasa yang diperlukan bagi konsumen.
26. Apa dalil tentang jual beli?
Jawaban:
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:” … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (Q.S. al-Baqarah: 275).
27. Apakah gratis ongkir itu riba?
Jawaban:
Jika kamu mendapat voucher gratis ongkir karena kamu menyetorkan uang atau top-up saldo di suatu platform pembayaran dan uang tersebut harus mengendap selama beberapa saat, maka bisa dipastikan voucher gratis ongkir tersebut adalah riba karena merupakan hasil manfaat dari pinjaman yang kamu berikan kepada platform.
28. Mengapa Allah menganjurkan jual beli dalam Islam?
Jawaban:
Sebab, jual beli menjadi salah satu cara mendapatkan rezeki yang baik dan bahkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam Islam dalil jual beli harus sangat diperhatikan saat melakukan transaksi, agar kedua pihak mendapat jaminan hak dan kewajiban terpenuhi dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
29. Berapa persen laba menurut Islam?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al „Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya. Besarnya keuntungan di sini dibolehkan selama tidak ada ghoban (pengelabuan).
30. Bolehkah menawar dengan harga rendah?
Jawaban:
Penjelasan dari hadist tersebut ialah hukum tawar menawar dalam islam yakni halal dengan cara tidak berlebihan dalam tawar menawar, misalnya penjual yang menawarkan dengan harga terlalu tinggi dan pembeli yang menawar dengan harga terlalu rendah di luar batas wajar.
31. Bagaimana hukum membatalkan jual beli sepihak dalam Islam?
Jawaban:
Hasil penelitian menunjukkan pada dasarnya Islam melarang tindakan pembatalan sepihak. Islam melarang perbuatan tersebut karena dapat menyebabkan kerugian salah satu pihak dan termasuk dalam perbuatan ingkar janji.
32. Apa akibatnya jika dalam perjanjian jual beli ada ketentuan yang tidak dipenuhi dalam kontrak perjanjian?
Jawaban:
Konsekuensi tidak terpenuhi syarat sah perjanjian adalah perjanjian menjadi tidak sah, dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
33. Bagaimana etika dalam melakukan transaksi jual beli?
Jawaban:
Dalam etika jual beli kita diharuskan untuk berperilaku : Jujur, tidak bersumpah palsu, tidak melakukan judi dalam jual beli, gharar, amanah, takaran yang benar, menjauhi penimbunan barang, saling menguntungkan, larangan mengambil riba, larangan menjual barang haram, dll.
Selanjutnya: Pertanyaan Tentang Jual Beli Bagian 6