48 Pertanyaan Tentang Wakaf Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Esai) Materi Wakaf

17. Apakah wakaf termasuk zakat?
Jawaban:
Memang keduanya sama-sama merupakan amalan jariyah dalam bentuk sedekah untuk yang tidak mampu. Namun, zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib, sementara wakaf hukumnya sunnah.
18. Bagaimana dengan wakaf uang?
Jawaban:
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
19. Contoh sedekah wakaf?
Jawaban:
Sementara wakaf, seseorang bersedekah dengan harta yang pokoknya tetap ada. Harta itu tetap menghasilkan pemasukan yang sifatnya terus menerus dan juga rutin. Contohnya, seseorang mewakafkan ladang perkebunan tomat untuk fakir miskin. Ladang perkebunan itu dipelihara oleh orang yang ahli dalam pekerjaannya.
20. Wakaf apa yang pahalanya terus menerus?
Jawaban:
Wakaf khairi ini sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalan ajaran Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir, sampai bila waqif telah meninggal, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil manfaatnya.
21. Wakaf apakah perlu persetujuan ahli waris?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, izin ahli waris tidak termasuk salah satu persyaratan pelaksanaan wakaf. Dengan demikian wakaf sah dilakukan oleh wakif tanpa izin ahli warisnya.
22. Bagaimana hukum mengganti benda wakaf menurut para ulama?
Jawaban:
Berdasarkan Mazhab Syafi'i dan dan Maliki, mengganti harta benda atau aset yang telah diwakafkan hukumnya tidak diperbolehkan atau dilarang
23. Apakah wakaf bisa dijual oleh ahli waris?
Jawaban:
Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual oleh siapapun sebagai miliknya sendiri. Tidak boleh dihibahkan dengan sesuatu hal yang menghilangkan kemanfaatannya. Demikian pula apabila Wakif meninggal dunia maka wakaf tersebut tidak boleh diwariskan.
24. Mengapa harta wakaf tidak diperjualbelikan?
Jawaban:
Harta yang sudah diwakafkan harus digunakan sesuai dengan akad dengan wakif (pemilik harta). Di Indonesia sendiri banyak kita jumpai wakaf berupa tanah yang digunakan untuk kepentingan umat seperti untuk pembangunan masjid, kuburan, madrasah dan lain sebagainya sehingga dilarang untuk diperjual belikan.
25. Status tanah yang diwakafkan akan menjadi milik siapa?
Jawaban:
Tanah yang telah diwakafkan sejatinya adalah hak milik Allah SWT, yang dikelola oleh Nazhir agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, Nazhir tidak memiliki status sebagai pemilik, tetapi sebagai pengelola yang bertanggungjawab di dunia kepada para stake holder wakaf dan juga di akhirat kepada Allah SWT.
26. Bagaimana Jika Benda Wakaf Sudah Rusak atau Kurang Bermanfaat?
Jawaban:
Dikutip dari kitab wakaf, apabila barang/benda yang diwakafkan sudah mulai berkurang manfaatnya atau rusak maka boleh dipergunakan untuk lainnya yang serupa. Boleh dijual dan hasilnya untuk meneruskan wakafnya.
27. Berapa macam bentuk wakaf?
Jawaban:
Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak.
28. Apakah hukum penarikan kembali terhadap benda wakaf menurut hukum islam?
Jawaban:
Penarikan tanah wakaf bila ditinjau dari hukum Islam tidak boleh ditarik kembali. Harta yang telah diwakafkan tidak holeh ditari kembali karena pada hakikatnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah. Karena harta wakaf terlepas dari hak milik wakif sejak wakaf diikratkan
29. Bisakah wakaf atas nama orang yang sudah meninggal?
Jawaban:
Hadiah pahala wakaf, amalan baik lain, hingga doa juga akan sampai dan bermanfaat bagi seseorang yang telah meninggal jika diberikan oleh orang lain. Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah tiada itu tentu saja boleh
30. Apa hikmah dan manfaat wakaf dalam kehidupan sehari-hari?
Jawaban:
Wakaf adalah salah satu kegiatan sosial untuk membantu sesama. Wakaf juga menjadi cara mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama harta/benda yang diwakafkan tersebut selalu memberikan manfaat bagi orang lain.
31. Apa unsur unsur wakaf?
Jawaban:
Pasal 6 Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f. jangka waktu wakaf.
32. Apa saja contoh wakaf?
Jawaban:
Berikut contoh wakaf untuk masing-masing jenis tersebut:
1. Wakaf tidak bergerak: bangunan, tanah, sumur, kebun dan lainnya.
2. Wakaf benda bergerak selain uang: bahan bakar minyak, hak atas kekayaan intelektual, surat berharga, transportasi dan lainnya.
3. Wakaf benda bergerak berupa uang: wakaf uang, saham dan sejenisnya.
Selanjutnya: Pertanyaan Tentang Wakaf Bagian 6