49 Soal (Essay) Jual Beli Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Pilihan Ganda Materi Jual Beli

1. Jual Beli dalam Islam disebut apa?
Jawaban:
Jual beli dalam istilah fiqih disebut dengan al-bai' - yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam bahasa Arab digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata asy-syira' (beli).
2. Bagaimana jual beli yang baik dalam ajaran Islam?
Jawaban:
Ada empat rukun jual beli dalam Islam, yakni adanya penjual, adanya pembeli, adanya barang, dan terakhir adanya shighah atau ijab–kabul. Patokan tentang rukun jual beli tercantum dalam Surat Al-Baqarah Ayat 275 yang berbunyi, “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
3. Hukum jual beli ada berapa?
Jawaban:
Dan dasar hukum dalam jual beli yaitu ada 3, diantaranya al-qur'an , as, sunnah, dan ijma'.
4. Apa syarat sah jual beli?
Jawaban:
Syarat Jual Beli dalam Islam
Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha. Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak. Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual. Objek yang diperjual belikan bukanlah barang yang terlarang atau haram.
5. Apa dasar hukum jual beli?
Jawaban:
Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari'atNya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:” … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (Q.S. al-Baqarah: 275).
6. Apa saja faktor yang menyebabkan jual beli dilarang dalam Islam?
Jawaban:
Jual beli bisa menjadi haram karena terkait barang yang dijadikan objek akad tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam akad, seperti benda najis, atau barang tidak pernah ada, atau barang itu merusak dan tidak memberi manfaat, atau bisa juga barang itu tidak mungkin diserahkan.
7. Apa manfaat dari jual beli?
Jawaban:
Manfaat dan Hikmah Jual Beli:
1. Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
8. Kenapa jual beli diperlukan dalam Islam?
Jawaban:
Jual beli tidak hanya merupakan salah satu cara untuk mencari nafkah dan keuntungan finansial, namun jual-beli juga merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam, baik karena merupakan salah satu aktivitas yang banyak dibutuhkan oleh manusia, profesi yang banyak dilakukan oleh para Nabi
9. Kapan jual beli itu dianggap sah?
Jawaban:
Jual beli dianggap telah terjadi ketika para pihak telah mencapai kata sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan tersebut belum diserahkan,
10. Apa saja bentuk bentuk jual beli?
Jawaban:
“Jual beli ada tiga macam yaitu :
1) Jual beli barang yang kelihatan,
2) Jual beli yang disebutkan sifat–sfat nya dalam janji dan
3) Jual beli benda yang tidak ada.
11. Apakah jual beli sama dengan riba?
Jawaban:
Para ulama sepakat bahwa jual-beli hukumnya halal, sementara riba hukumnya adalah haram.
12. Bagaimana jika salah satu syarat jual beli tidak terpenuhi?
Jawaban:
Jika salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, maka Jual beli tersebut Tidak sah.
13. Apa ciri ciri jual beli yang dihalalkan oleh Allah dan Rasulnya?
Jawaban:
Obyek transaksi adalah barang yang tidak dilarang agama. Saling rela antara kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli. Jual beli dilakukan dengan kejujuran.
14. Mengapa jual beli menjadi tidak sah atau batil?
Jawaban:
Rasulullah SAW melarang sejumlah jual beli, itu karena didalamnya terdapat unsur gharar yang dapat membuat manusia memakan harta orang lain dengan tidak sah (batil) dan di dalamanya terdapat unsur penipuan yang menimbulkan dengki, konflik, dan permusuhan diantara kaum muslimin
15. Kapan hukum jual beli bisa berubah menjadi wajib?
Jawaban:
Dasar hukum jual beli adalah mubah (boleh). Akan tetapi pada saat situasi tertentu, kondisi atau keadaan berbeda, jual beli bisa menjadi wajib dan juga bisa berhukum haram. Jual beli menjadi wajib ketika terjadi praktek ihtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik)
16. Apakah jual beli dua barang dalam satu akad diperbolehkan?
Jawaban:
Menjual barang dengan dua macam harga jika dilakukan dalam suatu akad, hukumnya tidak boleh/tidak sah. Tetapi jika dilakukan dengan akad mustaqil (akad yang terpisah), hukumnya boleh/sah.
17. Kapan jual beli disyariatkan dalam Islam?
Jawaban:
Praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak Rasulullah saw., hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli.
Selanjutnya: Soal (Essay) Jual Beli Bagian 5