50 Quiz Materi Mutu Pelayanan Kebidanan Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Essay) Materi Mutu Pelayanan Kebidanan

35. Bagaimana peran bidan dalam pemberdayaan masyarakat?
Jawaban:
Peran bidan desa dalam perberdayaan masyarakat pada Desa Siaga adalah sebagai pendidik untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat, memberikan arahan-arahan dan melakukan pelatihan kader tentang kegiatan-kegiatan Desa Siaga, sebagai penggerak, dilakukan bidan dengan memberikan motivasidan mengajar untuk berpartisipasi aktif pada kegiatan Desa Siaga, sebagai fasilitator, bidan berupaya mendampingi atau menfasilitasi kader dan masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan Desa Siaga dan sebagai mediator, dilakukan bidan dengan membantu masyarakat untuk mengidentifikasi masalah atau kebutuhan kesehatan serta memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan
36. Apa sanksi bidan yang melanggar kode etik?
Jawaban:
Sanksi yang diberikan kepada bidan bisa berupa pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda. Selain itu bidan juga bisa mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan.
37. Mengapa bidan perlu mengembangkan nilai nilai karakter profesional?
Jawaban:
Tenaga kebidanan perlu dikembangkan profesionalismenya, agar tenaga kebidanan memiliki pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang unggul serta yang menjunjung tinggi etika dan hukum kesehatan.
38. Apakah pelayanan kebidanan bertanggung jawab atas asuhan kebidanan?
Jawaban:
Bidan bertanggungjawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan maupun keputusan yang dibuat dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Bidan juga bertanggungjawab terhadap kesalahan yang telah dibuat oleh bidan lain yang bekerja di tempat praktiknya.
39. Apa yang menjadi nilai utama seorang bidan?
Jawaban:
Untuk itu, sosok bidan idealnya memiliki sifat rajin, daya tanggap, dan keikhlasan dalam menjalankan profesinya.
40. Menurut Anda bidan berkarakter baik dalam menjalankan tugasnya harus bagaimana?
Jawaban:
Ada beberapa karakteristik yang harus dimiliki oleh bidan yaitu : memiliki wawasan dan pengetahuan,telah menyelesaikan pendidikan kebidanan, memiliki sopan santun, tidak membeda-bedakan miskin maupun kaya, tidak membuka privasi pasien, berbakti pada insani, mempunyai etika dan moral, cepat dan cekatan, mampu melayani dengan ikhlas dan sabar, bersikap ramah dan terampil, tidak mudah putus asa, serta dapat melakukan hak dan kewajibannya dengan baik.
41. Apakah 3 aspek kompetensi bidan menurut UU kebidanan?
Jawaban:
Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.
42. Bidan memiliki kode etik kebidanan ada berapa butir kah kode etik bidan?
Jawaban:
Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab. Secara umum, Kode Etik tersebut berisi 7 Bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu: Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
43. Bagaimana peran bidan pada Pelayanan Kesehatan Primer?
Jawaban:
Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
44. Apa fungsi etika dalam pelayanan kebidanan?
Jawaban:
1. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain. Menjaga privacy setiap individu.
2. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
45. Apa saja Hak dan Kewajiban Bidan?
Jawaban:
Hak Bidan:
1. Mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
2. Bekerja sesuai standar profesi.
3. Menolak keinginan pasien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.
4. Berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan.
5. Meningkatkan kemampuan diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6. Meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
7. Mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
Kewajiban Bidan:
1. Mematuhi peraturan yang berlaku.
2. Memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
3. Menghormati hak pasien.
4. Merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
5. Memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
6. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan.
7. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
8. Meminta secara tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9. Mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10. Mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuan melalui pendidikan formal ataupun nonformal.
11. Bekerjasama dengan profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
12. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien atau pasien, bahkan setelah klien atau pasien meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh pihak berwenang.
13. Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan dan risiko yang mungkin timbul.
46. Pasal berapakah kewajiban bidan dalam praktik kebidanan diatur?
Jawaban:
Pasal 61 Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:
a. memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
b. memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan
47. Apa dasar hukum bidan dalam menyelenggarakan praktik bidan?
Jawaban:
Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 28 tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
48. Mengapa dalam bidan harus ada etika dan moral?
Jawaban:
Tanpa etika yang baik, paramedis atau tenaga kesehatan tidak akan pernah bisa memberikan pelayanan prima ke pasien yang mana pelayanan prima akan menentukan mutu suatu pelayanan itu sendiri.
49. Apa itu soap kebidanan?
Jawaban:
Rekam medis SOAP adalah sarana yang digunakan oleh para tenaga medis untuk merekam informasi mengenai pasien. SOAP merupakan singkatan dari Subjective (Subjektif), Objective (Objektif), Assesment (Penilaian), dan Plan (Perencanaan).
50. Siapa yang menerbitkan SIPB bidan?
Jawaban:
Pasal 5 (1) SIKB/SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
Sebelumnya: Quiz Materi Mutu Pelayanan Kebidanan Bagian 1