99 Soal (Essay) Administrasi Pemerintahan Desa Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Administrasi Pemerintahan Desa

1. Apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi Administrasi Desa (SIAD)?

Jawaban:
SIAD adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengelola dan menyediakan informasi administrasi pemerintahan desa secara terintegrasi. SIAD mencakup berbagai aspek administrasi desa seperti kependudukan, keuangan desa, pelayanan publik, dan lain-lain.


2. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Kelahiran?

Jawaban:
Surat Keterangan Kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk mencatat dan memberikan bukti bahwa seseorang telah lahir di desa tersebut. Surat ini diperlukan sebagai identitas dan syarat administrasi lainnya seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen kependudukan.


3. Jelaskan peran dan fungsi Lembaga Adat dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Lembaga Adat memiliki peran dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta kearifan lokal di desa. Mereka berfungsi sebagai penjaga tradisi dan budaya desa, serta memberikan masukan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan adat dan kearifan lokal.


4. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Tidak Mampu?

Jawaban:
Surat Keterangan Tidak Mampu adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk menyatakan bahwa seseorang atau keluarganya tidak mampu secara ekonomi. Surat ini digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial, pembebasan biaya administrasi, atau hak-hak lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan dasar.


5. Jelaskan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Satpol PP memiliki peran dalam menjaga ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, dan pengawasan terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di desa. Mereka juga dapat bekerja sama dengan pemerintah desa dalam penegakan peraturan terkait lingkungan, perijinan, dan ketertiban sosial.


6. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Kematian?

Jawaban:
Surat Keterangan Kematian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk mencatat dan memberikan bukti bahwa seseorang telah meninggal dunia di desa tersebut. Surat ini diperlukan untuk keperluan administrasi seperti pembatalan dokumen kependudukan dan klaim asuransi.


7. Jelaskan peran dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Pemberdayaan Masyarakat memiliki peran dalam mengaktifkan peran serta masyarakat desa dalam proses pembangunan. Mereka berfungsi sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat dalam mengidentifikasi potensi, membangun keterampilan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.


8. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Usaha?

Jawaban:
Surat Keterangan Usaha adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan memiliki usaha atau kegiatan yang sah di desa tersebut. Surat ini digunakan sebagai syarat administrasi dalam mengurus perizinan usaha dan kegiatan ekonomi di desa.


9. Jelaskan peran dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan (LPM) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban
LPM memiliki peran sebagai lembaga yang mengurus dan membantu penyelesaian masalah sosial di desa. Mereka berfungsi sebagai lembaga yang mediasi dalam penyelesaian sengketa antarwarga, memberikan bantuan sosial, serta mengorganisir kegiatan-kegiatan sosial dan budaya di desa.


10. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Belum Menikah?

Jawaban:
Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Surat ini digunakan sebagai syarat administrasi dalam berbagai keperluan seperti pengurusan KTP, akta kelahiran anak, atau persyaratan lain yang berkaitan dengan status pernikahan.


11. Apa saja fungsi dari administrasi pemerintahan desa?

Jawaban:
Fungsi administrasi pemerintahan desa antara lain adalah mengelola keuangan desa, menyusun perencanaan pembangunan, mengoordinasikan pelaksanaan program pemerintah, mengelola administrasi kependudukan, dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.


12. Jelaskan peran kepala desa dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban :
Kepala desa memiliki peran sebagai pemimpin dalam administrasi pemerintahan desa. Ia bertanggung jawab untuk memimpin, mengkoordinasi, dan mengambil keputusan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa, termasuk mengawasi pelaksanaan administrasi desa.


13. Apa yang dimaksud dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)?

Jawaban:
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun. RPJM Desa digunakan sebagai acuan dalam menyusun program pembangunan desa dan mengalokasikan anggaran.


14. Jelaskan proses penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Jawaban:
Proses penyusunan APBDes dimulai dengan mengumpulkan data dan informasi pendapatan serta belanja desa. Kemudian, dilakukan pembahasan dan konsultasi dengan masyarakat desa melalui Musyawarah Desa. Setelah itu, dilakukan penetapan anggaran dan disusun dalam bentuk Rancangan APBDes yang akhirnya disahkan melalui Peraturan Desa.


15. Jelaskan peran dan fungsi Rukun Tetangga (RT) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
RT memiliki peran dalam menjaga keharmonisan dan kerjasama antarwarga dalam suatu lingkungan atau kawasan desa tertentu. RT berfungsi sebagai unit administrasi terkecil yang melakukan pembinaan dan pelayanan kepada warga desa di tingkat RT.


16. Apa yang dimaksud dengan perencanaan partisipatif dalam administrasi pemerintahan desa?

Jawaban:
Perencanaan partisipatif adalah proses penyusunan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. Dalam perencanaan ini, masyarakat desa terlibat dalam diskusi, pemilihan prioritas, dan pengambilan keputusan untuk menentukan program dan kegiatan pembangunan desa.


17. Jelaskan tahapan dalam proses pemilihan kepala desa.

Jawaban:
Proses pemilihan kepala desa meliputi beberapa tahapan, antara lain:
1. Penetapan jadwal dan tahapan pemilihan.
2. Pendaftaran calon kepala desa.
3. Verifikasi calon oleh panitia pemilihan.
4. Kampanye dan sosialisasi calon kepala desa.
5. Pemungutan suara oleh masyarakat desa.
6. Penghitungan suara dan penentuan pemenang.
7. Pengumuman hasil pemilihan kepala desa.


18. Jelaskan peran dan fungsi Posyandu dalam administrasi pemerintahan desa.
Jawaban:
Posyandu memiliki peran sebagai lembaga kesehatan masyarakat yang berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada ibu dan anak di desa. Posyandu juga berfungsi sebagai sarana pengumpulan data dan informasi kesehatan desa untuk keperluan perencanaan dan pengambilan kebijakan.


19. Jelaskan Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa !

Jawaban:
Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa:
Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal, yaitu (I) Ketentuan Umum, (II) Ruang Lingkup, (III) Kewenangan, (IV) Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa, (V) Pelaporan, (VI) Pembinaan dan Pengawasan, (VII) Pendanaan, dan (VIII) Ketentuan Penutup


20. Tuliskan Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 9 pengertian istilah yang ada dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa !

Jawaban:
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 9 pengertian istilah yang ada dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa:
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 9 pengertian istilah yang ada dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa:
1). Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2). Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3). Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4). Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5). Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
6). Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
7). Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
8). Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
9). Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.


21. Jelaskan kewenangan pemerintahan desa dalam administrasi !

Jawaban:
Kewenangan pemerintahan desa dalam administrasi:
1). Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa.
2). Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka:
a. Penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan pembangunan Desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan; dan
d. Pemberdayaan masyarakat.
3). Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Kepala Desa didukung oleh Aparatur Pelaksana.


22. Jelaskan penyelenggaran administrasi pemerintahan desa !

Jawaban:
Penyelenggaran administrasi pemerintahan desa:
1). Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. Tertib pencatatan data dan informasi dalam buku-buku register desa; dan
b. Pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2). Penyelenggaraan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan Desa melalui tertib pencatatan data dan pengembangan buku register Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.


23. Jelaskan administrasi umum pada pemerintahan desa !

Jawaban:
Administrasi umum pada pemerintahan desa
1) Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.
2) Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Tanah Kas Desa;
f. Buku Tanah di Desa;
g. Buku Agenda;
h. Buku Ekspedisi; dan
i. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
3). Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


24. Jelaskan pelaporan administrasi pada pemerintahan desa !

Jawaban:
Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


25. Bagaimana cara pemerintah desa melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan?

Jawaban: 
Melalui mekanisme musyawarah desa, rapat-rapat umum, dan berbagai bentuk partisipasi masyarakat.


26. Apa yang dimaksud dengan Program Pembangunan Desa (PPD)?

Jawaban: 
PPD adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi.


27. Sebutkan tiga sektor pembangunan yang menjadi fokus di tingkat desa!

Jawaban: 
Pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur.


28. Jelaskan konsep Desa Wisata!

Jawaban: 
Desa Wisata adalah desa yang mengembangkan potensi pariwisata untuk meningkatkan ekonomi lokal dan mempromosikan budaya daerah.


29. Apa peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam administrasi pemerintahan desa?

Jawaban: 
BKM berperan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi.


30. Apa yang dimaksud dengan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Desa?

Jawaban: 
Kesejahteraan sosial masyarakat desa mencakup aspek-aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan sosial.


31. Bagaimana pemerintah desa dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di desa?

Jawaban: 
Dengan meningkatkan sarana kesehatan, memberikan penyuluhan, dan bekerjasama dengan pihak terkait.


32. Jelaskan konsep Desa Tangguh Bencana!

Jawaban: 
Desa Tangguh Bencana adalah desa yang memiliki kapasitas untuk mengelola dan merespons bencana dengan efektif.


33. Apa yang dimaksud dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SPKD)?

Jawaban: 
SPKD adalah sistem yang digunakan untuk mengelola keuangan desa, termasuk anggaran dan laporan keuangan.


34. Jelaskan peran Posyandu dalam pelayanan kesehatan di desa!

Jawaban: 
Posyandu adalah pos pelayanan kesehatan masyarakat desa, bertugas memberikan layanan kesehatan dasar dan memantau pertumbuhan anak.


35. Tuliskan teknik pembinaan dan pengawasan administrasi pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa secara nasional.
2). Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
3). Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
4). Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi:
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
b. Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
e. Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5). Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada Camat.
6). Pelimpahan kewenangan kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
b. Melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
c. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa.


36. Jelaskan pendanaan administrasi pada pemerintahan desa !

Jawaban:
Pembiayaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


37. Tuliskan Dasar pemikiran Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa !

Jawaban:
Dasar pemikiran Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa adalah:
1). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
6). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
7). Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
8). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
9). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
10). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
11). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
12). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
13). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015
14). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015
15). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015
16). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015
17). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016


38. Apa yang dimaksud dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?

Jawaban:
BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran dalam mengawasi, menampung aspirasi, dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah desa dalam pengambilan keputusan. BPD terdiri dari perwakilan warga desa yang dipilih melalui pemilihan langsung.


39. Jelaskan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
LPMD memiliki peran sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengembangkan potensi masyarakat desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. LPMD bekerja sama dengan pemerintah desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.


40. Apa yang dimaksud dengan Surat Keputusan (SK) desa?

Jawaban:
Surat Keputusan desa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang berisi keputusan atau penetapan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan desa. Contoh SK desa antara lain penetapan pengangkatan pegawai desa atau penetapan program pembangunan desa.


41. Jelaskan peran dan fungsi Karang Taruna dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Karang Taruna memiliki peran dan fungsi dalam pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di desa. Mereka dapat bekerja sama dengan pemerintah desa dalam mengorganisir kegiatan-kegiatan sosial, pengembangan keterampilan, dan pembangunan desa.


42. Apa yang dimaksud dengan keuangan desa?

Jawaban:
Keuangan desa adalah aset, pendapatan, dan belanja yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa. Keuangan desa bersumber dari pendapatan asli desa, dana perimbangan dari pemerintah pusat atau daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah.


43. Jelaskan peran BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
BUMDes memiliki peran sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh desa. Mereka bertanggung jawab untuk mengembangkan usaha-usaha ekonomi di desa, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


44. Apa yang dimaksud dengan musyawarah desa?

Jawaban:
Musyawarah desa adalah forum atau pertemuan yang diadakan untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan desa. Musyawarah desa melibatkan perwakilan warga desa, pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat desa lainnya dalam pengambilan keputusan.


45. Jelaskan peran Camat dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Camat memiliki peran sebagai perwakilan pemerintah daerah di tingkat kecamatan. Ia bertanggung jawab untuk mengawasi, memberikan bimbingan teknis, dan koordinasi kepada pemerintah desa di wilayahnya serta melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.


46. Apa yang dimaksud dengan Program Keluarga Harapan (PKH)?

Jawaban 22:
PKH adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin di desa. Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.


47. Jelaskan peran dan fungsi Bhabinkamtibmas dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Bhabinkamtibmas adalah seorang anggota kepolisian yang ditugaskan di desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka memiliki peran sebagai mitra pemerintah desa dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan menangani permasalahan keamanan di desa.


48. Tuliskan administrasi penduduk pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
2). Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku Induk Penduduk;
b. Buku Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d. Buku Penduduk Sementara; dan
e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
3). Buku rekapitulasi jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
4). Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


49. Jelaskan administrasi keuangan pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa.
2). Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku APB Desa;
b. Buku Rencana Anggaran Biaya;
c. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
d. Buku Kas Umum;
e. Buku Kas Pembantu; dan
f. Buku Bank Desa.
3). Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


50. Tuliskan administrasi pembangunan pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan.
2). Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
b. Buku Kegiatan Pembangunan;
c. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
d. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3). Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini


51. Jelaskan administrasi lainnya pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
2). Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
b. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
c. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
3). Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.


52. Apa yang dimaksud dengan keamanan dan ketertiban desa?

Jawaban:
Keamanan dan ketertiban desa adalah upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib di desa. Ini melibatkan tugas dan tanggung jawab pemerintah desa, perangkat keamanan, dan masyarakat desa dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, dan menangani gangguan keamanan.


53. Jelaskan peran dan fungsi Pokmaswas dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Sadar Wisata) memiliki peran dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada wisatawan di desa. Mereka berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam pengembangan dan pengelolaan potensi pariwisata desa.


54. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Domisili?

Jawaban:
Surat Keterangan Domisili adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan tempat tinggal seseorang di suatu desa. Surat ini digunakan sebagai bukti alamat dan identitas untuk keperluan administrasi seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, dan sebagainya.


55. Jelaskan peran dan fungsi Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Tim Penggerak PKK memiliki peran dalam membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di desa. Mereka berfungsi sebagai agen perubahan sosial dalam mengadvokasi isu-isu gender, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.


56. Apa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tingkat desa?

Jawaban: 
KUR di tingkat desa adalah program pinjaman yang diberikan kepada masyarakat untuk mendukung usaha ekonomi mikro.


57. Sebutkan tiga program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa!

Jawaban: 
Program pengembangan usaha mikro, pelatihan keterampilan, dan promosi produk lokal.


58. Apa peran Lembaga Keamanan Desa (LKD) dalam administrasi pemerintahan desa?

Jawaban: 
LKD memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa serta mendukung pemerintahan desa.


59. Bagaimana desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa?

Jawaban: 
Dengan meningkatkan transparansi, memberdayakan masyarakat, dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.


60. Jelaskan peran BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dalam pemberdayaan ekonomi desa!

Jawaban: 
BUMDes berperan sebagai lembaga ekonomi desa yang mengelola dan mengembangkan usaha milik desa.


61. Apa yang dimaksud dengan Dana Bagi Hasil (DBH) di tingkat desa?

Jawaban: 
DBH adalah alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa berdasarkan berbagai kriteria, seperti luas wilayah dan jumlah penduduk.


62. Sebutkan tiga indikator pembangunan manusia di tingkat desa!

Jawaban: 
Angka melek huruf, harapan hidup, dan tingkat kesejahteraan ekonomi.


63. Bagaimana peran Karang Taruna dalam pembangunan desa?

Jawaban: 
Karang Taruna berperan dalam menggerakkan pemuda desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan kegiatan sosial.


64. Apa yang dimaksud dengan Desa Berkarakter?

Jawaban: 
Desa Berkarakter adalah desa yang mengembangkan nilai-nilai karakter positif dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.


65. Sebutkan tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam penataan ruang desa!

Jawaban: 
Zonasi, tata ruang, dan pelestarian lingkungan.


66. Jelaskan pengertian administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Administrasi pemerintahan desa adalah serangkaian kegiatan dan proses manajerial yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mengatur dan mengelola urusan administratif dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa.


67. Jelaskan peran Camat dalam administrasi pemerintahan desa!

Jawaban: 
Camat bertugas sebagai perwakilan pemerintah kabupaten/kota di tingkat kecamatan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di desa.


68. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Penduduk?

Jawaban:
Surat Keterangan Penduduk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan bahwa seseorang adalah penduduk desa tersebut. Surat ini digunakan sebagai bukti identitas dan syarat administrasi lainnya seperti pembuatan dokumen kependudukan, perizinan, atau keperluan lain yang berkaitan dengan status sebagai penduduk desa.


69. Jelaskan peran dan fungsi Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TPKK) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
TPKK memiliki peran dalam membantu pemerintah desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di desa. Mereka berfungsi sebagai fasilitator dan pendamping keluarga dalam mendapatkan akses dan pelayanan yang memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.


70. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Cerai?

Jawaban:
Surat Keterangan Cerai adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan bahwa seseorang telah bercerai secara sah. Surat ini digunakan sebagai bukti administrasi untuk mengurus perubahan status pernikahan dan dokumen kependudukan lainnya setelah terjadinya perceraian.


71. Jelaskan peran dan fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
LKS memiliki peran sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengurus dan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat desa. Mereka berfungsi sebagai lembaga yang memberikan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sosial di desa.


72. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Kewarganegaraan?

Jawaban :
Surat Keterangan Kewarganegaraan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia. Surat ini digunakan sebagai bukti administrasi dalam berbagai keperluan seperti pengurusan dokumen kependudukan, perizinan, atau keperluan lain yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.


73. Jelaskan peran dan fungsi Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
TP-PKK memiliki peran dalam membantu pemerintah desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di desa. Mereka berfungsi sebagai pelaksana program-program pembinaan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan pengembangan keterampilan masyarakat desa dalam berbagai aspek kehidupan.


74. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Pindah?

Jawaban:
Surat Keterangan Pindah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarganya telah pindah ke desa atau tempat lain. Surat ini digunakan sebagai syarat administrasi dalam mengurus perubahan alamat dan dokumen kependudukan setelah pindah tempat tinggal.


75. Sebutkan tiga fungsi utama dari administrasi pemerintahan desa!

Jawaban: 
Pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dan program-program pemerintah di tingkat desa.


76. Apa peran Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan desa?

Jawaban: 
Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di desa, mengkoordinasikan kegiatan, dan memastikan pelayanan publik efektif.


77. Bagaimana proses pengangkatan Kepala Desa di Indonesia?

Jawaban: 
Kepala Desa diangkat melalui pemilihan umum di tingkat desa oleh warga desa setempat.


78. Jelaskan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam administrasi pemerintahan desa!

Jawaban: 
BPD memiliki fungsi sebagai lembaga musyawarah untuk menetapkan kebijakan desa, memberikan pendapat, dan mengawasi kinerja pemerintahan desa.


79. Apa yang dimaksud dengan Dana Desa?

Jawaban: 
Dana Desa adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada desa untuk membiayai pembangunan dan program-program pemberdayaan masyarakat.


80. Sebutkan tiga sumber pendapatan asli desa!

Jawaban: 
Pajak desa, retribusi, dan hasil usaha desa.


81. Apa peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam pembangunan desa?

Jawaban: 
LPMD bertugas memberdayakan masyarakat desa melalui program-program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.


82. Jelaskan konsep Musyawarah Desa!

Jawaban: 
Musyawarah Desa adalah forum demokratis di tingkat desa untuk mengambil keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakat.


83. Apa perbedaan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJP Desa)?

Jawaban: 
RPJM Desa adalah rencana pembangunan lima tahunan, sedangkan RPJP Desa merupakan rencana jangka panjang yang mencakup periode lebih dari lima tahun.


84. Bagaimana cara desa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat?

Jawaban: 
Desa dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui program-program pemerintah dan Dana Desa.


85. Apa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat desa?

Jawaban: 
ASN di tingkat desa adalah pegawai pemerintah yang bekerja untuk mengelola administrasi pemerintahan desa.


86. Sebutkan tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)!

Jawaban: 
Partisipasi masyarakat, keberlanjutan pembangunan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.


87. Apa peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan Kepala Desa?

Jawaban: 
KPU bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum kepala desa, termasuk tahapan pemilihan dan pengumuman hasil.


88. Jelaskan konsep Desa Mandiri!

Jawaban: 
Desa Mandiri adalah desa yang mampu mengelola sumber daya dan potensinya sendiri tanpa tergantung pada bantuan eksternal.


89. Apa yang dimaksud dengan Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat desa?

Jawaban: 
PKH adalah program pemerintah yang memberikan bantuan kepada keluarga miskin untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses pendidikan dan kesehatan.


90. Bagaimana peran Babinsa (Bintara Pembina Desa) dalam administrasi pemerintahan desa?

Jawaban: 
Babinsa membantu koordinasi antara TNI dan pemerintahan desa serta mendukung keamanan dan ketertiban di desa.


91. Apa yang dimaksud dengan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak?

Jawaban: 
Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak adalah pemilihan kepala desa yang dilakukan secara bersamaan di berbagai desa dalam suatu wilayah.


92. Sebutkan tiga tantangan utama dalam administrasi pemerintahan desa di Indonesia!

Jawaban: 
Ketidaksetaraan pembangunan, keterbatasan sumber daya, dan partisipasi masyarakat yang rendah.


93. Apa peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mendukung administrasi pemerintahan desa?

Jawaban: 
LSM dapat berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mengawasi, memberikan masukan, dan mendukung program-program pembangunan.


94. Jelaskan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam administrasi pemerintahan desa!

Jawaban: 
DPMD bertugas memberikan dukungan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.


95. Apa yang dimaksud dengan Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades)?

Jawaban: 
Pilkades adalah proses pemilihan kepala desa yang dilakukan secara demokratis oleh warga desa.


96. Sebutkan tiga jenis peraturan desa yang umum ditemui dalam administrasi pemerintahan desa!

Jawaban: 
Peraturan Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Peraturan BPD.


97. Bagaimana desa dapat meningkatkan pelayanan pendidikan?

Jawaban: 
Dengan membangun sarana pendidikan, memberikan insentif bagi guru, dan melibatkan orang tua dalam proses pendidikan.


98. Jelaskan peran Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LPPPA) di tingkat desa!

Jawaban: 
LPPPA berperan dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.


99. Apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa (SID)?

Jawaban: 
SID adalah sistem yang digunakan untuk mengelola dan menyajikan informasi terkait administrasi pemerintahan desa.