24 Soal (Essay) Dampak Sosial Informatika Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Materi Dampak Sosial Informatika

1. Uraikan hubungan antara kekuatan hukum atas karya dengan tujuan penerapan HaKI!
Jawaban:
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya, sehingga diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI di antaranya antisipasi kemungkinan melanggar HakI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industry di indonesia. Pada prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya, sehingga diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI di antaranya antisipasi kemungkinan melanggar HakI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industry di indonesia. Pada prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Uraikan hubungan antara HaKI dengan suatu strategi bisnis!
Jawaban:
Dewasa ini HaKI merupakan aset bisnis serta bagian integral dari proses bisnis serta merupakan suatu strategi bisnis dalam rangka keberhasilan usaha bisnis atau perdagangan di dunia ini. Di sisi lain dalam kegiatan bisnis kadang istilah bisnis itu sendiri disamakan dengan perdagangan. Secara yuridis yang dikenal dalam peraturan perundangan perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengelihan ha katas barang atau jasa dengan disertai suatu imbalan.
Dewasa ini HaKI merupakan aset bisnis serta bagian integral dari proses bisnis serta merupakan suatu strategi bisnis dalam rangka keberhasilan usaha bisnis atau perdagangan di dunia ini. Di sisi lain dalam kegiatan bisnis kadang istilah bisnis itu sendiri disamakan dengan perdagangan. Secara yuridis yang dikenal dalam peraturan perundangan perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengelihan ha katas barang atau jasa dengan disertai suatu imbalan.
3. Mengapa Indonesia harus mengembangkan industri berbasis pada HKI?
Jawaban:
Saat ini sudah bukan masanya lagi bagi Indonesia menggantungkan pada industri berbasis sumber daya alam yang semakin lama semakin berkurang jumlahnya. Oleh karenaitu, Indonesia harus mengembangkan industri berbasis kemempuan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif karena industri yang paling besar memiliki peluang untuk bersaing di pasar global salah satunya adalah industri yang berbasis pada HKI.
Saat ini sudah bukan masanya lagi bagi Indonesia menggantungkan pada industri berbasis sumber daya alam yang semakin lama semakin berkurang jumlahnya. Oleh karenaitu, Indonesia harus mengembangkan industri berbasis kemempuan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif karena industri yang paling besar memiliki peluang untuk bersaing di pasar global salah satunya adalah industri yang berbasis pada HKI.
4. Uraikan yang Anda ketahui tentang definisi HaKI (Ha katas Kekayaan Intelektual) menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1994!
Jawaban:
Istilah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), seperti halnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (The Word Trade Organization). Pengertian Intelectual Property Right sebagai pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kretivitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual seseorang.
Istilah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), seperti halnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (The Word Trade Organization). Pengertian Intelectual Property Right sebagai pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kretivitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual seseorang.
5. Apa yang terjadi jika karya diri sendiri atau milik orang lain tidak dilindungi?
Jawaban:
Jika karya sendiri atau milik orang lain tidak dilindungi, sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebab, butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain.
Jika karya sendiri atau milik orang lain tidak dilindungi, sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebab, butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain.
6. Jabarkan yang Anda ketahui tentang sejarah HaKI di Indonesia!
Jawaban:
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sajak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda yang artinya hukum yang mengaturnya berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Hindia Belanda (Indonesia) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Hindia Belanda (Indonesia)resmi pertama kali menjadi anggota Paris Covention for the Protection of Indstrial Property, Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Beme Convention for the Protection of Liter and Artistic Works pada tahun 1914.
Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Keentuan Peralihan UUD 1945, dimana seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indosnesia (Jakarta), tetapi pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda. Setelah kemerdekaan berulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah direvisi untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tata letak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sajak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda yang artinya hukum yang mengaturnya berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Hindia Belanda (Indonesia) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Hindia Belanda (Indonesia)resmi pertama kali menjadi anggota Paris Covention for the Protection of Indstrial Property, Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Beme Convention for the Protection of Liter and Artistic Works pada tahun 1914.
Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Keentuan Peralihan UUD 1945, dimana seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indosnesia (Jakarta), tetapi pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda. Setelah kemerdekaan berulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah direvisi untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tata letak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004
7. Tuliskan tujuh cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HKI menurut perjanjian TRIPS!
Jawaban:
Tujuh cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HKI menurut perjanjian TRIPS antara lain Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
Tujuh cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HKI menurut perjanjian TRIPS antara lain Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
8. Jelaskan setiap warga negara perlu mamahami HaKI!
Jawaban:
Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami hanya HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh siapa saja yang ingin maju sebagai faktor kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi kreatif.
Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami hanya HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh siapa saja yang ingin maju sebagai faktor kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi kreatif.
Selanjutnya: